PEKANBARU, SUARAPERSADA.com– Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Polsek Rumbai Pekanbaru, IPTU ST. Sihaloho menangkap terduga pelaku Penipuan dan Penggelapan Pembelian mobil Dum Truck inisial BS alias B alias MYSC (33), pada Minggu (6/3/2022) sekira puku 14.00 Wib di Jalan Arifin Ahmad RM Lumbung Emas Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 31 / II / 2022 / Polsek Rumbai, tanggal 10 Februari 2022. Dengan pelapor
Piono, (35) warga Jl. Bukit Intan Makmur RT 002 RW 002 Desa Bukit Intan Makmur Kecamatan Kunto Darus Salam Kabupaten Rokan Hulu beserta keterangan saksi-saksi: MEGA LESTARI Als MEGA Binti SUMARDI (27) dan PONIDI (61) yang juga warga Rokan Hulu.
Berdasarkan hasil penyelidikan tim Opsnal Polsek Rumbai bahwa pelaku Penipuan dan Penggelapan uang Pembelian Dum Truck tengah berada di rumah Kos nya di Jalan Garuda No 60 Kel. Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. Atas perintah Kapolsek Rumbai AKP. Linter Sihaloho, SH, MH, Kanit Reskrim Polsek Rumbai IPTU ST. SIHALOHO bersama team Opsnal melakukan Penyelidikan dan melakukan penangkapan dan selanjutnya pelaku langsung di amankan dan dibawa ke Polsek Rumbai untuk Pengusutan lebih lanjut.
Bersama pelaku turut diamankan Barang Bukti (BB)
1 Unit Hp merk I PON 13 warna Seralik Blue, 1 Unit Hp merk Samsung Z Fold warna Rose Gold., 1 Unit Hp merk Redmi warna Hitam, 1 Unit Hp merk NOKIA Center Seri 105 warna Hitam dan 1 Lembar Kwitansi Pembelian Mobil senilai Rp 230.000.000, An. Muhammad Yusar, SH Selanjutnya 1 Buah Tanda Kewenangan Penyidik Polri. 7 Lembar Sabuk/Ban Uang kertas BANK BCA.
serta 5 Lembar KTP..
Pelapor mengalami kerugian
Sekutar Rp. 310.000.000.
Kronologis kejadian, pada hari Senin (20/9/ 2021) sekira pukul 15.23 Wib Korban telah menyerahkan uang untuk pembelian Mobil Dum Truck Hino kepda pelaku di jalan Arifin Ahmad di Rumah makan Lumbung Emas Kel. Sido Mulyo Timur Kec. Marpoyan Damai Pekanbaru,. Setelah uang di serahkan, pelaku meminta uang lagi sehingga di Transfer oleh korban, namun uang korban keseluruhan sudah di serahkan kepada pelaku untuk Membeli Mobil Dum Truck tersebut sebesar Rp. 310.000.000,- namun hingga saat ini mobil Dum Truck tersebut tidak kunjung datang. Merasa ditipu, akhirnya korban membuat laporan Polisi karena
atas didugaan melakukan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan.
Atas perbuatannya, pelaku si jerat dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasala 372 KUHP. (jsR/rls)





















































