MEDAN, SUARAPERSADA.com – Lagi asyik berjudi di Jalan Garuda, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Medan, tiga orang pengedar dan empat pemakai Sabu diringkus petugas Polsek Patumbak
Kapolsek Patumbak, Kompol Andiko melalui Kanit Reskrim, AKP I Kadek Heri Cahyadi menjelaskan, tiga pengedar yang ditangkap adalah, Edi Asmayadi, Ferari Andika, Dani Syahputra, dan empat pemakai, yakni Fransiska Br Sihotang, M Fuad Fadli, Saifuddin, Judistira Rainhard Pakpahan dan Abdul Rahim.
“Barang bukti yang kita sita dari delapan tersangka ini delapan paket sabu, 1 alat hisap dan kaca pirex, 1 timbangan elektrik, 1 plastik berisikan plastik bening pakai kelipan,” terang Kadek, kepada suarapersada.com, Rabu sore (29/04).
Dijelaskannya, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat. Tersangka ditangkap saat asyik berjudi. Awalnya polisi menangkap Ferari Andika dengan barang bukti sabu paket.
“Dari pengembangan, Ferari mengaku sabu itu diperolehnya dari Edi Asmayadi yang kemudian kita tangkap di rumahnya,” ucapnya.
Dia melanjutkan, dari keterangan Edi, polisi melakukan penggerebekan di rumah Danni Saputra di Jalan Garuda No 68 Kelurahan Sei Kambing B Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.
Saat penggerebekan, selain Danni Saputra, polisi juga membekuk seorang wanita, Fransiska Br Sihotang, serta M Fuad Fadli, Syaifuddin, Judistira Raihard Pakpahan dan Abdul Rahim yang lagi asyik berjudi.
Dari penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan 4 paket sabu yang masih utuh dan 3 paket sabu sisa yang digunakan beserta alat hisap.
Fransiska Br Sihotang yang mengaku belum menikah itu baru 5 bulan mengonsumsi sabu-sabu.
Atas perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat 1 dari UU RI No 35 tahun 2009, dengan modus operandi menjual, memiliki, menguasai, menyimpan Narkotika jenis Sabu- sabu dan menggunakan tanpa izin.**Win





















































