Polsek Pangkalan Berandan Lengkapi Berkas Kasus Penembakan Dengan Senapan Angin

0
31

LANGKAT, SUARAPERSADA.com- Sat Reskrim Polsek Pangkalan Berandan, Polres Langkat, Polda Sumut melengkapi berkas mindik kasus penembakan menggunakan senapan angin yang mengakibatkan korban meninggal ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) sampai ke Pengadilan, hari Senin (23/09/2024).

Peristiwa penembakan dengan menggunakan senapan angin yang dilakukan oleh AH (43) terhadap korban bernama Ariandi (42) yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024, sekira pukul 20.00 Wib, di Dusun I desa Perlis, Kecamatan Berandan Barat, Kabupaten Langkat.

Kapolres Langkat AKBP. David Triyo Prasojo, SH, S.I.K, M.Si melalui Kasi Humas AKP. Rajendra Kusuma, membenarkan bahwa kasus penembakan menggunakan senapan angin tersebut tetap ditindak lanjuti, dan sekarang masih dalam proses melengkapi mindik berkas kasus tersebut untuk dikirim ke JPU sampai ke jenjang persidangan. Terhadap pelaku masih tetap dilakukan penahanan dari sejak awal ditangkap, sesaat setelah kejadian, ujar Kasi Humas kepada awak media.

Selama proses pemberkasan kasus penembakan tersebut tidak ada mengalami kendala, hanya penambahan keterangan saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut, tambahnya. Terhadap pelaku dikenakan pasal 340 jo 338 KUHP.
Humas Polres Langkat.
(Basar SMtp).

Tinggalkan Balasan