PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Satuan Reskrim Polsek Bukitraya Polresta Pekanbaru meringkus pelaku tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Jambret) yang terjadi di Jalan Sapta Taruna, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukitraya, Jum’at (17/08/) lalu.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH melalui Wakapolresta AKBP Edy Sumardi P SIK dalam Press Realease di halaman Mapolsek Bukitraya, Senin (3/9) menyebutkan penangkapan 2 orang pelaku jambret atas nama RP alias AS (17) dan PA alias PD (21) warga Tenayan Raya Pekanbaru.
Dikatakan Edy, Kedua orang tersebut sudah melakukan aksinya sebanyak 21 tempat di wilayah hukum Polresta Pekanbaru. Antara lain, di Kecamatan Bukitraya 5 lokasi, Kecamatan Tenayan Raya ada 11 lokasi dan Kecamatan Lima Puluh sebanyak 5 tempat kejadian.
Kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 buah kotak Handphone mrek Oppo, 1 lembar kwitansi ponsel monica pembelian satu unit HP F3 seharga Rp 4.099.000. Terus 1 unit sepedamotor mrek honda jenis matic dengan nomor polisi BM 3616 XX, 1 buah helm warna merah mrek GM Evolution, 2 pasang pakaian lengkap (Celana dan Baju, red) dan topi gaya warna hitam merek adidas, urainya.
Penangkapan kedua orang pelaku tersebut dilakukan setelah mendapatkan laporan dari korban atas nama Santi Oktavia (24) ke Polsek Bukitraya. Seminggu setelah kejadian, Tim Reskrim Polsek Bukitraya mendapat informasi bahwa kedua orang pelaku berada di sebuah hotel Jalan Mustafa Yatim Pekanbaru. Tanpa pikir lama pihak Kepolisian langsung ke hotel tersebut dan berhasil mengamankan kedua orang pelaku, terang Edy.
“Setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tersangka, maka akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara,” tutup Edy.** (jsn/rls)





















































