MEDAN, SUARAPERSADA.com – Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan, meringkus tiga bandar sabu jaringan internasional, dari lokasi berbeda, Senin (3/8) malam.
“Ketiga tersangka masing-masing berinisial, I alias IS (35) dan istrinya berinisial ESP (37), penduduk Jalan Diski, KM 12, dan MD (40) penduduk Jalan Brigjen Zein Zamin, Kelurahan Titikuning, Kecamatan Medan Johor,” ujar Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kasat Res Narkoba Kompol Wahyudi dan Wakasat AKP Rosyid Hartanto, kepada wartawan, Selasa (4/8).
Menurut Mardiaz, dari penangkapan itu pihaknya menyita barang bukti 6 Kg lebih sabu-sabu yang dikemas dalam enam bungkus plastik, satu timbangan elektrik, telepon genggam, tas berukuran sedang dan satu tas kecil. Jika dinilai, barang bukti tersebut bernilai Rp6 miliar lebih.
Disebutkan, awalnya mereka menerima informasi dari masyarakat menyebutkan I alias IS kerap mengedarkan sabu-sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berpura-pura hendak membeli sabu dalam jumlah banyak.
Setelah saling sepakat harga, tersangka melakukan penggerebekan di rumah pelaku dan didapati sebungkus sabu seberat 1 Kg lebih dari I alias IS. Kemudian saat digeledah ditemukan di kamar ESP satu tas kecil motif bunga-bunga berisi 41 gram sabu.
Saat diinterogasi, sambung Mardiaz, mereka mengaku sebagian sabu sudah dikirim ke MD, penduduk Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titikuning, Kecamatan Medan Johor, untuk diedarkan.
“Kami segera menuju lokasi dan menangkap tersangka berikut lima bungkus sabu seberat hampir 5 Kg, atau berkisar 4.891 gram dan satu bungkusan kecil berisi 80,28 gram sabu. Sebagian sabu-sabu tersebut sudah berhasil dijual,” sebutnya.
Diterangkan Kapolresta Medan, berdasarkan pengakuan tersangka, sabu-sabu yang didapat di kediamannya diperoleh dari inisial I alias IS dan ESP. Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan kepada konsumen di Medan. Namun baru sebagian terjual, sudah ditangkap petugas.
“Ketiga tersangka termasuk bandar sabu jaringan internasional. Sebab seluruh sabu-sabu tersebut dipasok dari Malaysia melalui Aceh Timur hingga sampai ke Medan.
Para tersangka sudah dua bulan belakangan menjadi bandar sabu-sabu asal Malaysia. Mereka kerap berkomunikasi dengan kurir asal negara tetangga tersebut untuk jalur pendistribusian sabu tersebut,” terang mantan Kapolresta Madina ini.
Dalam penangkapan ini, ketiga tersangka, dijarat Pasal 114 Ayat (2) subsider 112 Ayat (2) subsider 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam pidana mati, atau penjara seumur hidup dan paling singkat enam tahun penjara.
Sementara itu, tersangka ESP yang diinterogasi Kapolresta mengaku sama sekali tidak mengetahui peredaran sabu tersebut.
“Saya tidak tahu pak,” katanya sambil merangkul suaminya, I alias IS yang berdiri di sampingnya.
Sedangkan I alias IS membantah sudah dua bulan terakhir menjadi bandar sabu. “Saya bukan bandar, hanya menerima kiriman. Itupun baru sebulan,” akunya.
MD juga menegaskan baru pertama kali ingin mengedarkan sabu. “Saya juga baru ini pak,” ujarnya.**Win




















































