Polresta Medan Grebek Pengoplosan Gas Bersubsidi

0
643

MEDAN, SUARAPERSADA.com – Sat Reskrim Polresta Medan menggerebek sebuah gudang yang dijadikan lokasih pengoplosan/penyulingan gas bersubsidi di Jalan Karya Jaya, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor. Dari penggerebekan itu, Polisi berhasil mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti ratusan gas elpiji ukuran 3 Kg dan 12 Kg.

Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Bram di dampingi Wakasat AKP Victor Ziliwu menjelaskan, penangkapan berdasarkan laporan Masyarakat yang tertuang dalam nomor LP/225/III/2015/Reskrim, atas dugaan adanya pengoplosan di gudang Jalan Karya Jaya.

“Setelah memakan waktu hingga beberapa hari, akhirnya kami dapat membongkar kasus pengoplosan gas 3 Kg bersubsidi yang disuling ke tabung gas 12 Kg non subsidi,” terang Wahyu Bram, Senin (30/03).

Dari penangkapan tersebut  katanya, di amankan seorang tersangka SS alias Udin (28) penduduk setempat, berikut 25 buah tabung gas elpiji (berisi..red) ukuran 3 kg, 120 tabung gas (kosong-red) ukuran 3 kg, 20 tabung gas (berisi) ukuran 12 kg, 40 tabung gas (kosong) ukuran 12 kg, 1 buah tabung gas (kosong) ukuran 40 kg, 1 buah timbangan 100 kg, 1 buah besi bulat yang di gunakan sebagai alat pemindah/penyuling gas, satu unit mobil L 300 BK 9730 DE, dan satu bon faktur pembelian gas.

Dijelaskan, tersangka SS membeli gas 3 Kg ke beberapa pengecer dengan harga murah karena mendapat subsidi pemerintah. Setelah itu, memindahkannya ke tabung 12 Kg kemudian menjualnya. Tentu saja, keuntungan didapat sebab gas 12 Kg tidak mendapat subsidi.

“Tersangka ditangkap saat menyuling atau memindahkan gas dari tabung 3 Kg ke 12 Kg. Hasil pemeriksaan sementara, dia mendapatkan keuntungan karena membeli gas bersubsidi dan menjualnya dengan harga non subsidi,” terang Wahyu Bram.

Akibat perbuatannya, sambung Wahyu Bram, tersangka dijerat Pasal 8 ayat 1, Pasal 362 UU RI No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan Pasal 53 C UU RI 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Sementara tersangka mengaku baru sebulan beroperasi menyuling gas bersubsidi. “Baru sebulan saya seperti ini (menyuling-red). Pendapatannya juga tidak banyak, hanya untuk menambah pendapatan semata,” akunya.

Dia juga membantah membuka pangkalan gas di kediamannya yang merangkap gudang. Melainkan hanya membeli ke sejumlah penjual gas. “Saya beli, setelah itu baru dimasukkan ke tabung 12 Kg,” sebutnya.

Tersangka juga sempat mempraktekkan teknik mengoplos/menyuling dari tabung 3 Kg ke 12 Kg di hadapan para petugas kepolisian.***win

Tinggalkan Balasan