MEDAN, SUARAPERSADA.com – Majelis Hakim yang diketuai Nelson Japasar Marbun, menolak eksepsi (keberatan) yang diajukan Kepala Bidang (Kabid) Pengairan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Samosir, Jusman Situmorang, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Manogar Situmorang, yang juga sebagai Ketua Tim Provisional Hand Over (PHO)-Final Hand Over (FHO), dalam sidang di ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/03).
Pantauan suarapersada.com, dalam putusan sela yang dibacakan Hakim, di jelaskan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen yang menyatakan kedua terdakwa melakukan korupsi sebesar Rp 2.235.605.100 pada proyek pembangunan irigasi, sudah sesuai aturan KUHAP yang berlaku.
“Menolak eksepsi yang diajukan kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya. Memerintahkan kepada Jaksa agar melanjutkan persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi,” kata Nelson membacakan putusannya.
Dijelaskan hakim, eksepsi terdakwa tidak beralasan dan ditolak seluruhnya. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan, Surat dakwaan JPU terhadap ketiga terdakwa telah memenuhi ketentuan syarat surat dakwaan yang diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.
Menanggapi putusan Hakim, JPU Netty Silaen menyatakan, akan menghadirkan dua orang saksi terlebih dahulu pada sidang berikutnya. Hakim kemudian menunda sidang tersebut hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa di jelaskan kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Daerah irigasi bendungan Siuntulon, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir Tahun Anggaran (TA) 2008 – 2010.
Menurut Jaksa, pada tahun 2008 untuk proyek irigasi, kemudian tahun 2009 proyek irigasi Siuntulon tahap II lanjutan dan Irigasi Siuntulon tahap III tahun 2010 di Sungai Sugumbang, Desa Spipinggan Lumban Siantar, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir dan di Kantor Dinas PU Samosir Kota Pangururan Jalan Simanindo Desa Sianting-anting, Kabupaten Samosir, yang mana dalam pengerjaannya tidak sesuai dan banyaknya kerusakan.
Kemudian berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sumatera Utara, dalam kasus ini jumlah kerugian negara sebesar Rp 2.235.605.100.
“Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” kata Jaksa.***win

















































