Polres Rohil Gelar Pres Rilis Komisi Kode Etik Profesi Akhir Tahun 2017

0
1350

ROHIL, SUARAPERSADA.com – Kepolisian Resor Rokan Hilir menggelar pres rilis akhir tahun 2017 di laksanakan di Aula Patriatama Polres Rohil, Sabtu (30/12/2017) sekira pukul 09.00 WIB.

Pres rilis yang dihadiri pihak media cetak dan online itu dipimpin secara langsung oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIK SH, didampingi oleh Waka Polres Rohil Kompol Dr Wawan SIK MH dan para Kabag, Kasat dan Perwira jajaran Polres Rohil.

Pada kesempatan itu Kapolres memaparkan uaraian pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dan disiplin terhadap personil yang melakukan pelanggaran dimana KKEP di tahun 2016 sebanyak 9 personil. Sedangkan untuk disiplin terhadap personil di tahun 2016 sebanyak 36 personil, tahun 2017, 54 personil, umumnya pelanggaran dilakukan oleh pangkat Brigadir.

Sedangkan tindak lanjut dari pelaksanaan sidang KKEP dan Disiplin yaitu sebanyak 6 orang personil telah di putus melalui sidang KKEP di PTDH.
Sebanyak 4 orang personil telah di putus melalui sidang KKEP di mutasi/demosi.

Sebanyak 2 orang personil diputus dengan meminta maaf dan 1 orang tidak terbukti. Selain sidang KKEP juga ada putusan sidang disiplin berupa hukuman kurungan terhadap 51 orang personil, mutasi/demosi sebanyak 1 orang personil, teguran tertulis, 4 personil, tunda pangkat 6 personil dan tunda gaji berkala, 5 orang personil.

Untuk perbandingan Kamtibmas 2016-2017 yang dirangkum, jumlah tindak pidana untuk semester I di tahun 2016 sebanyak 529 kss di tahun 2017 sebanyak 391 kasus.
Untuk penyelesaian tindak pidana sebanyak 334 kss di tahun 2016, untuk penyelesaian di tahun 2017 sebanyak 322 kasus.

Untuk jumlah kasus tindak pidana di semester II tahun 2016 sebanyak 462 kasus, di semester II s/d minggu ke II tahun 2017 sebanyak 338 kss, dan penyelesaian di semester II tahun 2016 sebanyak 302 kss dan di semester II tahun 2017 sebanyak 257 kasus.

Ungkap kasus Narkoba sebanyak 193 kasus dengan tersangka sebanyak 225 orang, untuk laki-laki sebanyak 248 orang, Perempuan 7 orang dan anak-anak 4 orang. Adapun barang bukti yang berhasil disita yaitu Ganja seberat 11,748,52 gram, shabu seberat 867,48 gram dan ekstasi sebanyak 114,5 butir.

Untuk laka-lantas ditahun 2016 sebanyak 116 kejadian, sedangkan ditahun 2017 dari mulai Jan-28 Des 2017, terjadi 99 kejadian dengan rincian tahun 2016, MD 95 orang, LB 84 orang, LR 87 orang dengan kerugian materil sebesar Rp. 610.500.000.
Tahun 2017, MD. 60 orang, LB. 67 orang, LR. 43 orang dengan kerugian materil sebesar Rp. 528.300.000.

Untuk rekapitulasi lahan terbakar dan luas lahan yang dipadamkan oleh Polres Rohil tahun 2017 sbb :
Pengecekan Hot Spot dari Januari-Desembet 2017, sebanyak 99 titik Hot Spot. Luas lahan yang terbakar terhitung dari Januari-Desember 2017, seluas 528,4 hektar dan luas lahan yang dipadamkan seluas, 528,4 hektar.

Untuk penegakkan hukum Karhutla 2017 sebanyak 1 kss, dengan LP/75/A/VII/Riau Res Rohil/ Sektor Bangko, tanggal 24 Julic 2017, dengan tersangka an. Sugianto als Anto, alamat Jl. Bangun Sari RT 07, RW. 03, Dsn II, Kep. Serusa, Kec. Bangko.

Usai melaksanakan pemaparan, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab seputar paparan yang disampaikan oleh Kapolres Rohil kepada seluruh wartawan media cetak maupun media online yang hadir. Pres rilis yang berakhir tepat pada pukul 10.30 WIB itu berjalan sukses.**(Wis)

Tinggalkan Balasan