MEDAN, SUARAPERSADA.com – Sat Reskrim Polres Deliserdang, paparkan penangkapan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perhubungan Kabupaten Deliserdang yang melakukan pungutan liar dalam pengurusan surat uji berkala kendaraan di Kantor Pelayanan Uji Berkala Kendaraan di Dinas Perhubungan Kabupaten Deliserdang (16/01).
Dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan, polisi mengamankan Muhammad Irfan (43), seorang Pegawai Negeri Sipil Dinas Perhubungan Deliserdang dengan barang bukti uang Rp730 ribu, enam buku uji berkala, telepon selular dan kartu pengenal.
Kapolres Deliserdang, AKBP Robert Dacosta mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan penyelidikan selama sepekan terhadap informasi praktek pungli yang kerap dilakukan oknum oknum dinas perhubungan pada pengurusan surat tanda uji berkala kendaraan.
Terhadap kasus OTT tersebut, polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap oknum-oknum yang diduga terlibat dalam dugaan praktik pungli pada pengurusan surat uji berkala kendaraan.
“Tersangka diancam dengan pasal 12 ayat dua undang undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman tiga tahun penjara dan denda 50 juta rupiah,” tutur Robert kepada wartawan. Senin (30/01).**(Tim SUPERSI)























































