MEDAN, SUARAPERSADA.com – Polda Sumut mengambil alih penanganan kasus 3 oknum anggota Polri yang diduga melakukan pesta narkoba dan perjudian bersama 2 warga sipil di Jalan Tanjung Pinggir, Pematang Siantar, pada Kamis (14/0 7) lalu.
“Penanganan kasusnya diambil alih oleh Poldasu. Supaya penanganan kasusnya lebih serius,” kata Kasubbid Penmas Humas Poldasu, AKBP MP Nainggolan, kepada wartawan, Senin (18/07).
Hal yang dikawatirkan, kata Nainggolan, adalah penanganan kasus itu terkendala karena ketiga petugas itu merupakan personel Polres Pematang Siantar.
“Di sana kan juru periksanya kawan-kawan mereka juga. Jadi kita takut nanti kasus itu dipermainkan karena mereka saling kenal,” sebutnya.
“Intinya akan ditangani lebih serius lagi. Jika ditemukan pidananya, maka akan diproses sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” pungkas Nainggolan.
Sebelumnya, petugas intelijen Kodim 0207/Simalungun menggerebek tiga oknum Polres Pematang Siantar itu saat sedang bermain judi bersama dua warga sipil.
Kelima orang itu diamankan dari rumah milik Bripka AS. Mereka adalah Aiptu EP yang bertugas di Polsek Siantar Martoba, Bripka AS dan Briptu JS yang bertugas di Satuan Shabara Polres Pematang Siantar, serta HS warga Simalungun dan ES warga Jalan Kabanjahe, Pematang Siantar.
Aparat Kodim 0207 juga mengamankan barang bukti berupa kartu joker, uang, dan sabu-sabu sebanyak lima paket, puluhan plastik bening tempat bungkusan sabu, serta alat bong untuk mengonsumsi sabu.
Para tersangka diduga bermain judi sambil menikmati sabu-sabu. Dari lokasi, petugas juga menemukan satu unit mesin jackpot.**Win























































