Polda Sumut Tetapkan Dua Tersangka Karyawan Primkop TKBM Pelabuhan Belawan

0
524

MEDAN, SUARAPERSADA.comKabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, mengatakan telah ditetapkan dua tersangka anggota Primkop TKBM Pelabuhan Belawan, setelah OTT yang dilakukan Tim Satgassus Mabes Polri dan Polda Sumut.

Primkop TKBM Upaya Karya. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana pemerasan dan atau pemaksaan dengan ancaman dan atau penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHPidana dan atau Pasal 335 dan atau Pasal 378 KUHPidana serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

“Modusnya adalah, kedua pengurus koperasi TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan ini meminta sejumlah uang untuk pembayaran biaya bongkar muat kepada Perusahaan Bongkar Muat (PBM) dengan cara memaksa. Padahal, pekerjaan bongkar muat itu tidak dilakukan oleh buruh dan tidak sesuai dengan keputusan Kementerian Perhubungan dan istruksi Presiden,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (02/11).

Menurutnya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah memeriksa 28 orang saksi diantaranya sembilan orang buruh TKBM Koperasi upaya karya, 10 orang pegawai koperasi upaya karya, empat orang pegawai Otoritas Pelabuhan (OP) Belawan, dua orang dari perusahaan bongkar muat dan tiga orang perusahaan bongkar muat Belawan.

“Pemeriksaan dan penetapan tersangka ini dilaukan setelah penyidik menyita sejumlah surat-surat dan dokumen dari kantor perusahaan dan koperasi tenaga kerja. Berdasarkan tiga orang yang diamankan sebelumnya,” ujar Rina.

Namun, sambung Rina, hingga kini kedua tersangka itu masih menjalani proses pemeriksaan di Polda Sumut untuk dikembangkan. Sebab, masih ada sejumlah pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Pasti ada, selain kedua orang itu, masih ada sejumlah orang lainnya yang akan diduga terlibat. Karena itu perlu penyelidikan yang mendalam dan fokus,” terangnya.

Sebelumnya, dua pelaku yang melakukan pungli terhadap pengusaha di Pelabuhan Belawan berinisial P (28) dan HPM (47) ditangkap saat melakukan transaksi dengan perwakilan dari PT Adhi Putra Jaya di salah satu cafe di Kawasan Industri Medan (KIM), Rabu (25/10) lalu. Dari kedua pelaku disita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp75.500.000.

Kemudian, pada Senin (31/10), tim gabungan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Mabes Polri dan Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga pengurus koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat

(TKBM) Pelabuhan Belawan Upaya Karya. Dari pelaku diamankan barang bukti uang tunai senilai Rp 300 juta.**Win

Tinggalkan Balasan