Polda Sumut Tetapkan 4 Tersangka Praktik Aborsi di Klinik Budi Mulya

0
330

MEDAN, SUARAPERSADA.comTerkait kasus praktik aborsi ilegal di klinik Budi Mulya di Jalan Medan-Binjai Km. 13,5, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan, Polda Sumut saat ini sudah menetapkan empat tersangka.

Demikian dikatakan Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Selasa (10/11).

“Sampai saat ini kita masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Hasil sementara, kita tetapkan 4 orang tersangka terdiri dari dua orang dokter bernisial JS dan ES, seorang bidan RADL dan satu orang pasien berinisial LH,” ujar Nainggolan.

Dia menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang tersangka tersebut.

“Hingga saat ini masih melakukan pengembangan. Untuk kedua dokter, mereka berperan sebagai pelaku aborsi, dan bidan turut serta membantu melakukan pengguguran. Kasusnya masih kita sidik. Tidak tertutup kemungkinan adanya jaringan lain. Soal pengembangan penyidikan, akan kita umumkan selanjutnya,” paparnya.**Win

Tinggalkan Balasan