MEDAN, SUARAPERSADA.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan membenarkan bahwa e-KTP yang saat ini menjadi Kartu identitas dari setiap Warga Negara Indonesia (WNI), masa berlakunya untuk seumur hidup.
Kepala Disdukcapil Medan, OK Zulfi, mengatakan bahwa warga yang memiliki e-KTP pasti tertera batas masa berlaku yang terdapat di bawah foto kartu identitas tersebut. Akan tetapi, jika batas masa berlaku e-KTP telah kadaluwarsa, maka kartu identitas tersebut tetap dapat berlaku hingga seumur hidup.
“Kalau tidak ada perubahan data, seperti pindah alamat, adanya perubahan status perkawinan, ataupun hilang, maka e-KTP milik warga tetap masih berlaku hingga seumur hidup,” kata Zulfi kepada wartawan, Rabu (11/05).
Dia menjelaskan bahwa pemberlakuan e-KTP seumur hidup berdasarkan UU No 24 Tahun 2013 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2007 tentang administrasi kependudukan, pasal 64 ayat 7 a dan pasal 101. Selain itu, diperkuat dengan Surat Edaran Mendagri per tanggal 29 Januari 2016.
“Pemberlakuan e-KTP untuk seumur hidup ini juga telah sesuai dengan ketentuan hukum yang ada,” tandas Zulfi.**Win





















































