Polda Sumut Tangkap Colt Diesel Muatan 320 Karung Bawang Merah Tanpa Dokumen

0
510

MEDAN, SUARAPERSADA.com – Subdit I/Indag Dit Reskrimsus menangkap 1 unit truk Colt Diesel plat BM 921 PB karena mengangkut 320 karung Bawang Merah tidak dilengkapi dokumen Karantina tumbuhan saat bongkar muatan di Jalan Perjuangan Medan, Senin 6 April lalu.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa supir truk TM dan pembeli bawang IH serta ahli dari Balai Karantina Kelas II Medan.

“Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan Balai Karantina Tumbuhan Dumai dan memeriksa abkutan,” ujar Kasubdit I/Indag, AKBP Frido Situmorang kepada wartawan, Jumat (10/04).

Namun, TM mengaku tidak tahu siapa pemili bawang merah ilegal tersebut. TM hanya mengaku disuruh dan dibayar/diupah.

Menurut Frido, pasal yang dilanggar dalam kasus bawang itu adalah, memasukkan atau mengangkut organisme pengganggu tumbuhan jenis bawang merah yang diduga berasal dari luar negeri (impor) masuk ke wilayah Negara RI tanpa dilengkapi dokumen Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 Jo Pasal 5,6,7,9,21 dan 25 Undang-undang RI No 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.**Win

Tinggalkan Balasan