Polda Sumut Amankan Ratusan Bal Pakaian Bekas Impor

0
322

MEDAN, SUARAPERSADA.com – Petugas Subdit I/Indag Ditreskrimsus Poldasu mengamankan ratusan bal pakaian bekas impor tanpa dilengkapi dokumen dari Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Simpang Sei Bejangkar, Kabupaten Batubara.

Selain itu, petugas juga mengamankan 2 unit truk bernomor polisi BK 8232 DI dan BM 8060 AS yang digunakan untuk mengangkut pakaian bekas tersebut. Dari dua truk itu setidaknya diamankan 174 bal pakaian bekas.

“Sebelumnya kita sudah melakukan koordinasi dengan pihak Beacukai dan Ditpol Air terkait penyelundupan pakaian bekas ini. Modus ini sering juga digunakan untuk menyelundupkan barang-barang impor lainnya agar tidak kena pajak,” jelas Dirkrimsus Poldasu, Kombes Pol Ahmad Haydar didampingi Wadirkrimsus AKBP Maruli Siahaan dan Kasubdit I/Indag AKBP Ikhwan Lubis, kepada wartawan, Rabu (06/01).

Lebih lanjut, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sopir dan kondektur truk sebagai saksi masing-masing berinisial, ID, S, Z, S, SM dan R. Barang bukti dan saksi kini berada di Mapoldasu.

Dalam kasus ini, lanjut Haydar, nantinya tersangka akan dijerat dengan Pasal 102,103 dan 104 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan atau Permendag RI Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.

Haydar mengimbau, agar masyarakat lebih teliti dan usahakan tidak membeli pakaian bekas. Sebab, kata dia, kondisi pakaian bekas yang tidak steril dikhawatirkan bisa menularkan bibit penyakit.

Pihaknya juga akan berupaya mencegah masuknya barang impor ilegal seperti pakaian bekas, beras, gula dan bawang merah. Sebab praktik ini merugikan negara.**Win

Tinggalkan Balasan