BATUBARA, SUARAPERSADA.com – Petugas Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umun (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara amankan 4 orang pelaku pencurian atau pengelapan CPO di Jalan Lintas Sumatera, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh, Batubara, Sumut.
Keempatnya ditangkap saat mencuri isi tangki di sebuah gudang. Informasi yang berhasil dihimpun suarapersada.com di Mapolda Sumut, Kamis (21/07), ke empat pelaku yang berhasil diamankan petugas dari lokasi yakni Supriadi, Muslimin Simanungkalit, Muhammad Guntur, dan Juprianto. Keempatnya saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif.
Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu mengatakan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan korban bernama Eddy Susila yang mengaku CPO yang dibawa sopir truk selalu berkurang atau tidak murni lagi. Mendapat laporan itu, polisi pun melakukan penyelidikan.
“Saat itu sopir truk berangkat dari PKS PTPN IV Dolok Sunumbah dengan membawa CPO sebanyak 20.66 Kg dengan tujuan bongkar di PT Smart TBK Belawan. Tapi di tengah jalan sopir membawanya ke penampung CPO Ilegal,” ujar Faisal.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 362 Subs Pasal 374 Subs Pasal 372 jo Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.**Win




















































