Polda Sumut Amankan 12,6 Ton Bawang Merah Ilegal Asal India

0
298

MEDAN, SUARAPERSADA.comTim Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, kembali amankan bawang merah ilegal asal India sebanyak 12,6 Ton. Bawang merah tanpa dokumen itu diamankan dari 2 lokasi berbeda, yakni di Jalan Lintas Asahan-Pematangsiantar Nagori Siantar Estate, Pematangsiantar, dan di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU), Jalan Lintas Medan-Tebingtinggi, Sei Bamban, Serdangbedagai (Sergai).

“Pertama kita amankan mobil truk Colt Diesel BK 8044 VR bermuatan bawang impor asal India sebanyak 700 karung yang masing-masing karung seberat 9 kilogram tanpa dokumen. Kedua yang kita amankan mobil boks Colt Diesel BK 9536 YG, isinya sama bawang ilegal asal India, sebanyak 700 karung dengan berat masing-masing karung 9 kilogram,” ungkap Wadir Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Maruli Siahaan didampingi Kasubdit I/Indag AKBP Ikhwan Lubis kepada wartawan di Mako Poldasu, Kamis (24/11).

Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan 3 orang, yakni sopir truk berinisial KS, dan sopir mobil boks berinisial FS beserta kernetnya, RP.

Maruli  menjelaskan, bawang merah ilegal yang berasal dari dudang Esdengki, Tanjungbalai tujuan Siantar dan Medan itu, masuk dari jalur tikus di Kabupaten Asahan.

“Ini (bawang merah ilegal..red) masuknya dari Asahan.Tujuannya untuk dipasarkan di Siantar dan Medan. Kita masih terus menyelidiki, ini punya siapa, kepada siapa akan dijual,” terangnya.

Untuk kerugian negara yang berhasil diamankan, sebut Maruli, sebesar Rp 240 juta. Sedangkan untuk pasal yang dilanggar adalah Pasal 102, 103 dan 104 Undang-Undang (UU) No.17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No.10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

“Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar,” timpal Ikhwan.**(Win)

Tinggalkan Balasan