MEDAN, SUARAPERSADA.com – Salah satu pihak keluarga yang anaknya mengikuti seleksi penerimaan calon siswa (casis) Bintara dan Tamtama Polri formasi Tahun 2015, mengaku telah memberi uang pelicin kepada oknum Perwira Menengah (Pamen) Polda Sumut, AKBP T, agar anaknya itu bisa lulus seleksi.
Hal itu diungkapkan Putra Daeng (47) yang mengaku telah menyetorkan uang kepada oknum Pamen Poldasu tersebut senilai Rp 480 juta untuk dua orang calon yang dijanjikan yakni Andre (19) casis Tamtama, dan Rizki (19) casis Bintara. Namun, kedua casis tersebut dinyatakan gagal karena nilainya tidak mencukupi untuk kelulusan.
Menanggapi masalah ini, Kapolda Sumut, Irjend Pol Eko Hadi Sutedjo menegaskan, jika dalam kasus itu ada anggotanya yang terlibat, dia akan menyidik kasusnya sampai tuntas.
“Terhadap AKBP T, kasusnya masih dalam proses penyidikan dan unsurnya adalah penipuan. Dimana yang bersangkutan menjanjikan untuk bisa masuk jadi anggota, tetapi sebenarnya tidak bisa. Karena testingnya transparan,” kata Kapolda kepada suarapersada.com Selasa (02/06).
Terpisah, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid-Propam) Polda Sumut, Komisaris Besar (Kombes) Pol Makmur Ginting ketika dikonfismasi mengatakan pihaknya masih berada di Gedung Serba Guna untuk melakukan pengawasan kepada para peserta casis.
Ditanya mengenai apakah benar ada oknum petugas Propam tidak menerima Laporan Pengaduan (LP) korban, Makmur Ginting membantahnya.
“Itu tidak benar, jika ada anggota yang berusaha menolak LP, kasih tau siapa namanya biar saya sikat,” tegasnya.
Sementara Kepala Biro (Karo) Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Sumut Kombes Pol Tabana Bangun menegaskan, pelaksanaan seleksi Brigadir Polri di Sumut sudah berjalan sesuai prosedur yang bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.
Menurut dia, panitia telah mempersiapkan segala sesuatunya sebelum pelaksanaan seleksi.
“Tidak ada ditemukan kesalahan maupun kelalaian prosedur, maka dipastikan pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat,” katanya.**Win





















































