MEDAN, SUARAPERSADA.com – Penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Poldasu akan menggelar perkara untuk penetapan tersangka terkait kasus yang dilaporkan Chandra Satria terhadap seorang terlapor, Margiono alias Aliang.
“Konfrontir terhadap pihak yang bermasalah sudah kita lakukan, selanjutnya perkaranya akan kita gelar untuk penetapan tersangka,” terang Kasubbid Penmas Poldasu, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Senin (18/01).
Menurut dia, penyidik telah memintai keterangan sejumlah saksi untuk kasus itu. Demikian juga pelapor dan terlapor sudah memberikan keterangan.
“Setelah gelar perkara, kita akan tahu hasilnya apakah ditetapkan tersangka. Jadi, kasusnya masih berjalan,” pungkas Nainggolan.
Kasus dugaan penipuan penggelapan senilai Rp 1,2 miliar itu dilaporkan korban sejak 9 bulan lalu. Dugaan itu berawal dari jual-beli pabrik Tapioka di Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Chandra mengaku telah ditipu tiga rekan bisnisnya, yakni Margiono alias Aliang (33) warga Jalan Sumarsono Kelurahan Helvetia Blok RR 31-A Graha, Labuhan Deli, Kho Swe Lia alias Alui (64) warga Jalan Temak I No 21 Kecamatan Medan Polonia, dan Wira Saputra (41) Jalan Kolonel Yos Sudarso KM 6,3 Blok D1-C Kelurahan Tanjung Mulia, Medan Deli.
Dugaan penipuan penggelapan itu mengakibatkan korban menderita kerugian sekira Rp 1,2 miliar. Aksi itu dilakukan tiga terlapor pada Januari 2015 lalu.
“Pada 24 November 2014, mereka bertiga datang ke rumah saya untuk menawarkan pabrik seharga Rp 11,5 miliar. Setelah saya setuju, saya beri panjar sebesar Rp 400 juta. Berbekal panjar itu, saya merenovasi pabrik hingga menelan biaya Rp 800 juta,” beber Chandra.**Win





















































