PEKANBARU, SUARAPERSADA.com-Tiga tersangka penjual satwa dilindungi jenis Orangutan asal Kabupaten Aceh Tamiang ditangkap anggota Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau. Ketiga tersangka tersebut yakni; AA (53), pegawai negeri sipil, Aw (38), pedagang, KR (20), pegawai swasta.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo dalam ekspose, Senin (9/11), menyatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi warga bakal ada transaksi penjualan liar anak Orangutan di salah satu tempat di Simpang Palas, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru.
Setelah dipastikan kebenaran informasi itu, anggota Subdit IV Ditreskrimsus langsung bergerak dan mendapati tersangka sedang transaksi hewan yang dilindungi. Ketiga ekor anak Orangutan ini masih berusia 3 bulan.
“Saat ini ketiga tersangka sedang kita periksa. Nanti baru bisa dipastikan apakah mereka merupakan jaringan perdagangan satwa dilindungi internasional atau tidak,” ucapnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 (a) Undang undang nomor 5 tahun 1990 tentang tindak pidana bidang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) dengan ancamam hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling lama 100 juta.***






















































