Polda Riau Dinilai Lamban Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat

0
326

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Jaspar warga jalan Siak Gg.Kayangan RT/RW :009/002 Kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau, orang tua dari Destri  Musdalifah merasa kecewa dan mempertanyakan kinerja  Polda Riau dalam penanganan laporan anaknya, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik malalui akun (account) Facebook dan instagram oleh tetanggnya sendiri inisial (IPS). Demikian disampaikan Jaspar Kepada media ini, melalui pesawat selulernya, Senin (18/4).

Dijelaskan Jaspar, dia bersama Destri Musdalifah beserta istrinya, Norida Santi melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap anak dan keluarganya oleh tetangganya sendiri, inisial (IPS) melalui media elektronik jenis akun facebook, dengan nomor Laporan Informasi Nomor: R/LI-01/I/2016/Reskrimsus, tanggal 12 Januari 2016 lalu.

Menurutnya, Polda Riau, melalui Kanit 1 Subdit II Dit Reskrimsus Polda Riau telah memanggil Destri Musdalifah selaku pelapor dan Norita Santi, selaku saksi pelapor untuk dimintai keterangan atau wawancara pada tanggal 13 Januari 2016. “Tetapi hingga saat ini, proses perkembangan penanganan kasus tersebut terkesan tidak berjalan,” urainya.

Lagi kata Jaspar, bedasarkan informasi dari Kuasa Hukum Destri Musdalifah, pihak Polda telah melayangkan surat panggilan atau undangan kepada terlapor dengan Nomor : B/173/II/2016/Reskrimsus Polda Riau, tanggal 22 Pebruari 2016, namun tidak ditanggapi oleh terlapor, terangnya.

Lanjut kata Jaspar, akibat lambatnya proses penanganan kasus tersebut, Seluruh keluarga terutama Destri Musdalifah yang merupakan salah seorang mahasiswa dan tinggal di Jalan Tiram Kecamatan Tampan Pekanbaru merasa tidak nyaman, ujarnya lagi.

Kabag.Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Sik yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya menegaskan. Pihak Polda Riau tetap serius dalam menangani laporan masyarat. “Terkait laporan atas nama Destri Musdalifah, tentang dugaan pencemaran nama baik dan atau penghinaan melalui akun Facebook dan instagram, pihaknya telah melakukan proses sesuai ketentuan. Antaralain, telah mengundang pelapor dan saksi-saksi dan telah di wawancara,” terang Guntur.

Menurut Kabag.Humas Polda Riau ini, kasus ini menyangkut UU ITE sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU ITE. “Sebagai tidak lanjut penanganan kasus tersebut, saat ini Polda Riau sedang mencari ahli ITE, kemudian akan dilanjutkan dengan gelar perkara,” jelas Guntur.

Ditanya, kapan terlapor akan di panggil. Menurut Guntur, “sesuai ketentuan, selesai dulu gelar perkara, baru terlapor dipanggil untuk dimintai keterangan,” sebutnya.

Guntur meminta kepada pelapor, agar menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada penegak hukum, cepat atau lambat pasti diproses. “Kasus ini menyangkut UU ITE tidak sama dengan kasus pidana umum,” pungkasnya.**(jsn)

Tinggalkan Balasan