Petugas Patroli Kementerian Kelautan RI Paparkan Kronologis Penangkapan Bawang

0
392

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Petugas Kapal Patroli Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan RI, menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) kelas IB Dumai, hari ini, Kamis (7/4), terkait sidang perkara Bawang seludupan.

Susanto dan Yeyen, merupakan pegawai di kementerian kelautan RI, mereka bertugas di kapal patroli Hiu 13 sebagai PSDKP. Susanto dan Yeyen, dihadirkan ke persidangan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Dumai, Andriansyah. SH.MH, sebagai Jaksa yang menagani sidang perkara tersebut.

Kedua saksi yang memakai baju kementerian kelautan RI itu, secara bergantian dimintai penjelasannya soal kronologis penangkapan kapal kayu KM Ria VII-GT 30 pengangkut Bawang Merah impor illegal sekitar 24 ton itu.

Kepada hakim majelis yang dipimpin hakim Renaldo MH Lumban Tobing.SH.MH, saksi Susanto maupun Yeyen mengatakan, penagkapan kapal kayu KM Ria VII, Sabtu 6 Pebruari 2016, saat kapal pengangkut bawang itu sudah berada di zona perairan Indonesia menuju Dumai.

Saat pemeriksaan dilakukan, dokumen resmi Bawang merah yang diangkut KM Ria VII, tidak dapat ditunjukkan Kapten kapal, Rajudin (terdakwa). Sedangkan yang ditemukan petugas (saksi-red) didalam kapal, hanya Surat Manifes Bawang dan Invoice.

Usai proses pemeriksaan dokumen Bawang dan kapal KM Ria VII dilakukan petugas kapal patroli Hiu 13 PSDKP, kapal KM Ria VII bersamaan Bawang sekitar 24 ton itu pun diserahkan ke pihak Bea dan Cukai Dumai.

Selain menyita kapal dan Bawang sekitar 24 ton, sejumlah uang ruapiah maupun ringgit Malaysia dan 3 unit Hanphone beserta BB lainnya, turut disita sebagi barang bukti (BB) di persidangan. Namun dalam persidangan itu, saksi Susanto tidak dapat memastikan pada hakim majelis soal peruntukan uang puluhan juta dan ratusan ringgit yang dijadikan BB tersebut.

Perdana Penyeludup Bawang Dijadikan Tersangka

SEMENJAK adanya aturan pengetatan impor Bawang, pelabuhan atau daerah yang dapat menerima Bawang impor pun dibatasi. Kota Dumai, adalah salah satu daerah yang dilarang menerima Bawang impor.

Namun walau Kota Dumai menjadi tempat larangan masuknya Bawang Impor, akan tetapi, Bawang impor seludupan itu terus masuk ke Dumai lewat pelabuhan-pelabuhan kecil yang kerap disebut pelabuhan Tikus.

Sebelumnya, petugas di laut maupun di darat, telah berulangkali melakukan penangkapan kapal penyeludup Bawang ke Kota Dumai, namun dari kasus tersebut tidak pernah dilakukan siapa tersangka dalam kasus itu.

Namun, setelah petugas kapal patrol Hiu 13 PSDKP Kementerian Kelautan RI menangkap kapal KM Ria VII, Sabtu 6 Pebruari 2016 lalu, pihak Bea Cukai Dumai baru menetapkan tersangka perdana atas penyeludupan Bawang Merah tersebut.

Rajudin, sebagai Kapten KM Ria VII, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu oleh penyidik Bea dan Cukai hingga terdakwa di PN Dumai, sebagai mana pesakitan di Kursi PN Dumai, dalam sidang agenda mendengarkan keterangan saksi, hari ini.

JPU Andriansyah. SH.MH didamping Jaksa I.D.G.P Awatara.SH, juga menghadirkan Roni, salah seorang ABK KM Ria VII. Roni hanya dijadikan sebagai saksi dalam persidangan itu.**(Tambunan)

Tinggalkan Balasan