PETIR Laporkan Dugaan  Korupsi Dana Tunjangan Rumah Pimpinan dan Anggota DPRD Pekanbaru

0
71

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com –
Organisasi Masyarakat Pemuda Tri Karya (PETIR) melaporkan dugaan korupsi Mark Up Dana Tunjangan Rumah Pimpinan dan Anggota DPRD Pekanbaru ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Hal tersebut disampaikan Ketua Umum  PETIR, Jackson Sihombing didampingi Plt Sekjen Manuhar Silaen SH, Kamis (01/12/22)

Menurut Jackson, Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2020 lalu menganggarkan tunjangan rumah jabatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD kota Pekanbaru pada pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Daerah (DPA-SKPD) Sekretariat DPRD kota Pekanbaru dengan rincian ;
Untuk jabatan Ketua DPRD sebesar Rp22.000.000 per bulan, kemudian untuk jabatan Wakil Ketua DPRD sebesar Rp21.000.000 per bulan. Selanjutnya untuk Anggota DPRD dengan nilai sebesar Rp20.000.000 per bulan, papar Jackson.

Namun sesuai hasil investigasi PETIR, untuk sewa rumah dengan kualifikasi luas tanah bangunan yang ada di kota pekanbaru yaitu, Rumah Tinggal dengan luas bangunan 160 dan 240 M2 jumlah satu unit, nilai sewanya Rp10.000.000 per bulan.

Untuk kualifikasi rumah tinggal 1 unit dengan fasilitas AC dengan luas 160 dan 240 M2 dihargai Rp11.000.000 per bulan.

Kemudian, untuk kriteria mahal sewa rumah tinggal di Kota pekanbaru dengan fasilitas AC dan perabotan dengan jumlah satu unit dan luas bangunan 180 dan 240 M2 harga sewanya per bulan Rp 12.000.000.

Terakhir, harga sewa rumah tinggal di Pekanbaru yang paling mahal diketahui memiliki luas bangunan 400 dan 360 M2 dengan jumlah unit harga sewanya Rp 20.000.000 per bulan.

Padahal standarisasi luas maksimal bangunan yang telah dipersyaratkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 Bab III Rumah Dinas poin B angka I yang mengatur bahwa Rumah instansi/rumah dinas untuk pejabat eselon II anggota DPRD, Maksimal luas bangunanya seluas 150 m² dan luas tanah maksimal 350 m².

Harusnya, sesuai Permendagri itu, Tunjangan Rumah Ketua DPRD itu sebesar Rp12 juta sebulan dengan AC dan Perabot, tapi dianggarkan jadi Rp22 Juta per bulan. Lalu, Wakil Ketua yang harusnya Rp11 Juta per bulan, tapi diberikan jadi Rp21 Juta per bulan. Terakhir, anggota biasa yang harusnya Rp10 Juta per bulan, malah diberi Rp20 juta per bulan, rinci Jackson Sihombing.

Maka kita menduga dalam kegiatan tersebut terjadi Mark Up melalui modus Luas Bangunan yang mencapai Rp10 Juta per bulan. Dengan nilai dugaan Mark Up sebesar Rp 10 Juta per bulan dikalikan 45 anggota DPRD dikalikan lagi frekuensi 12 bulan. Maka negara telah dirugikan mencapai Rp5,4 Milyar, ungkapnya.

Lagi kata Ketum PETIR ini, itu baru untuk tahun 2020 saja, sebab Pemko Pekanbaru juga mengalokasikan anggaran pada ahun 2021 dan 2022, tahun ini. Oleh sebab itu, kami meyakini berdasarkan realisasi pembayaran tunjangan perumahan dibandingkan dengan nilai sewa yang memenuhi standarisasi, bahwa terjadi kerugian negara dari tahun 2020, 2021 dan 2022 sebesar Rp16 Milyar,” cetusnya.

Jackson menyebutkan, peristiwa pelanggaran hukum ini tidak bisa lagi diselesaikan dengan Pengembalian Kerugian Negara (PKN) saja. Sebab,  kerugian negara tahun 2020 tidak diindahkan malah dilanjutkan kembali di tahun 2021 bahkan tahun 2022 ini, kata Jackson.

Lagi kata Jackson Sihombing, coba kita cek, sewa rumah macam apa Rp20 juta per bulan? Artinya selama 3 tahun ini, setiap anggota DPRD sudah mendapatkan minimal Rp720 Juta per orang. Gawat yah, padahal tahun 2020 dan 2021 kita didera krisis keuangan akibat Covid19.

Atas dugaan mark up dan diabaikannya Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 Bab III Rumah Dinas poin B angka I, telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp16 miliar. Hari ini telah kami laporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, dengan laporan Nomor :093-DPN-PETIR/A.1/LP-2022, terangnya.

Kami berharap Kejari Pekanbaru menindak lanjuti laporan kami melakukan penyidikan terhadap oknum-oknum yang “membegal” uang negara, ungkap Ketua Umum Ormas PETIR Jackson Sihombing didampingi Plt Sekjen Manuhar Silaen SH, usai menyerahkan berkas laporan ke Kejari Pekanbaru.***(jsR)

Tinggalkan Balasan