Abdul Jamal : UMK Pekanbaru Tahun 2023 Disepakati Rp3,319 Juta

0
156

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Pemerintah kota Pekanbaru melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, bersama Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru, telah menyepakati besaran Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2023 sebesar Rp3.319.023.

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru yang juga Plt.Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru ini mengatakan, dari hasil rapat bersama dengan  Disperindag, BPS, Bagian Hukum, Ekonomi, perwakilan pengusaha Apindo, serikat pekerja yang ada di Pekanbaru, kita sepakat UMK 2023 Rp3.319.023, terang Abdul Jamal, Rabu (30/11/2022).

Dijelaskan Abdul Jamal, angka Upah Minimal Kota (UMK) tahun 2023 yang disepakati itu mengalami kenaikan 8,83 persen atau sebesar Rp269.347 dari UMK tahun 2022 senilai Rp3.049.675. ujarnya

“Kenaikan ini telah
sesuai dengan rumus baru dan telah memperhatikan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Yakni, UMK 2022 ditambah penyesuaian upah dikali UMK 2022. Itu rumusnya”.sebut nya.

Selanjutnya kata Jamal, UMK 2023 yang telah disepakati Dewan Pengupahan itu akan disampaikan terlebih dahulu ke Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun untuk kemudian diajukan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau guna mendapat persetujuan Gubernur.

Selanjutnya Gubernur akan menerbitkan Surat Keputusan penetapan UMK tahun 2023 untuk kabupaten/kota, pungkasnya.(jsR)

Tinggalkan Balasan