Pertahankan hak, Kelompok Tani Jaya Abadi Rohil Kembali Kuasai Lahan Kelapa Sawit Mereka

0
336
Situasi Debat Kusir Antara Kelompok Tani Jaya Abadi Dengan Kuasa Hukum Almarhum Ngadiman

ROKAN HILIR, SUARAPERSADA.com–Senin (15/03/2021) Dengan didampingi kuasa hukumnya, puluhan anggota Kelompok Tani Jaya Abadi memasuki lahan milik mereka yang selama ini di kuasai oleh salah seorang pengusaha.

Ketua Kelompok Tani Abadi Jaya, Suwandi mengatakan, kehadiran anggota kelompok tani hari ini untuk mempertahankan hak kami sebagai pemilik lahan sawit milik kelompok tani. Karena yang membuka lahan dan menanam sawit selama ini adalah kami, tegas Suwandi.

Setibanya dilokasi, Ketua Kelompok Tani Jaya Abadi, Suwandi bersama anggota langsung masuk ke areal perkebunan dan langsung mendirikan barak atau tenda untuk tempat tinggal sementara anggota kelompok tani di areal perkebunan kelapa sawit, tersebut.

Namun saat mereka sedang beraktifitas mendirikan barak tempat tinggal sementara, kuasa hukum dari pihak pengusaha, Cutra Andika,SH & Patners datang dan mengatakan bahwa lahan tersebut dalam proses eksekusi di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir dalam perkara 43/Pdt.G/2016/PN Rhl.

Mendengar penjelasan kuasa hukum pengusaha tersebut, Ketua kelompok Tani Jaya Abadi, Suwandi dampingi team kuasa hukumnya langsung menampik dan membantah pernyataan kuasa hukum pengusaha atas nama almarhum H.Ngadiman. Dengan mengatakan bahwa perkara 43/Pdt.G/2016/PN Rhl adalah perkara antara almarhum H.Ngadiman dengan Herman Wijaya dkk. Dan perkara tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan lahan kelompok tani,” sanggah Suwandi. Suasana sedikit memanas dan terjadi debat kusir antara kedua belah pihak.

Kuasa hukum Almarhum Ngadimin, Cutra Andika,SH mengatakan, kita harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan karena perkara 43/Pdt.G/2016/PN Rhl sedang dalam proses Eksekusi, ujar Cutra.

Menariknya, saat perdebatan terjadi, beberapa personil Polisi dari Polsek Bangko Pusako dan Kapolsek Bangko pusako AKP Sirait,SH datang kelokasi lahan sengketa antara kelompok tani jaya abadi dengan almarhum H.Ngadiman.

Lagi-lagi Suwandi kembali membantah ucapan Cutra Andika,SH. “Jual beli antara H.Ngadiman dengan Herman Wijaya dkk tidak ada sangkut pautnya dengan lahan kelompok tani yang kami duduki saat ini. Jangan lahan kelompok tani yang jadi korbanya, terangnya.

Dikatakan Suwandi, sampai saat ini legalitas kepemilikan kelompok tani atas lahan sawit ini belum ada yang membatalkan dan cacat hukum. Malah pihak Muspika, Muspida Rohil mengakuinya. Akan tetap surat kepemilikan almarhum H.Ngadiman yang cacat hukum pada pembuktian sebelumnya di tingkat Muspika dan Muspida Rohil pada setiap pertemuan, beber Suwandi.

Ditengah debat kusir tersebut, Wakil ketua Kelompok Tani Budi Jaya, Sianturi mencoba mendinginkan situasi dan meminta kedua belah pihak melakukan mediasi di luar tidak di lokasi lahan perkebunan. Dalam pertemuan tersebut terjadi kata sepakat dan mengatur jadwal pertemuan berikutnya untuk menyelesaikan masalah dengan jalur mediasi.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Bangko Pusako AKP Sirait, SH meminta kepada pihak kelompok tani agar dapat menahan diri dan jangan sampai melakukan aktivitas memanen buah kelapa sawit. Karena hal tersebut akan memicu terjadi gesekan antara kedua belah pihak, ujar Kapolsek.

Kawasan Lahan Sawit Yang Disengketakan

Dikatakan Kapolsek, “Intinya kasus ini sudah saya sampaikan ke Kapolres selaku pimpinan saya dan pihak Polres Rohil akan membantu mediasi masalah ini. Saya berharap, semua pihak bisa menahan diri agar tidak terjadi bentrok,” harapnya.

Lagi kata Kapolsek, saya tidak mau terjadi masalah Kamtibmas di wilayah hukum saya dan bila itu terjadi saya tidak akan segan-segan menindak siapapun pelakunya yang membuat keributan,”tegas Sirait.

Kepada Kapolsek, Ketua Kelompok Tani Budi Jaya, Suwandi menjelaskan, kronologis kejadian terkait lahan kelompok tani dan memang sampai saat ini belum ada dari pihak manapun yang membatalkan surat legalitas tentang ke absahan bahwa lahan perkebunan kelapa sawit ini bukan milik kelompok tani karena sudah saya jelaskan sebelum-sebelumya yang punya lahan kelompok tani adalah kami dan yang tanam juga kelompok tani. tapi kenapa lahan kelompok tani di jadikan korban dalam kasus jual beli di Notaris Merisda Tambunan, paparnya.

Lagi kata Suwandi, “Bila dalam waktu dekat ini tidak ada penyelesaian dari pihak manapun yang akan membantu menyelesaikan masalah ini, kami dari kelompok tani akan membuat surat terbuka kepada Bapak Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jendral (Pol) Listyo Sigit Prabowo bahwa lahan kami telah di serobot oleh para mafia mafia tanah, ujarnya.

Dia menegaskan, apabila pihak PN Rohil tetap melakukan Eksekusi terhadap lahan kelompok tani, maka semua anggota kelompok tani tetap akan menolak dan menghadang proses tersebut. Karena jual beli yang di lakukan di Notaris Merisda Tambunan, SH,M.Kn tersebut telah di batalkan dan cacat hukum. Sebab di dalam banding saya di Pengadilan Tinggi Pekanbaru juga notaris Mersida Tambunan ikut dalam tergugat V dan putusan Pengidilan Negeri Rokan hilir telah di batalkan oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru, ungkap Suwandi

Ditempat terpisah pihak PN Rokan Hilir di Ujung Tanjung, Ersa Ras,SH mengatakan terkait perkara 43/Pdt.G/2016/PN Rhl masih proses Aanmaning dan bila teman-teman ingin konfirmasi bisa langsung ke Humas atau ke Ketua PN Rohil, karena untuk memberikan jawaban atas masalah tersebut bukan kapasitas saya, takutnya apa yang saya sampaikan salah nantinya, dalihnya.

Dia mempersilahkan teman-teman media untuk datang lagi untuk konfirmasi terkait masalah perkara 43/Pdt.G/2016/PN Rhl kepada Ketua PN dan Humas. Kebetulan saat ini Ketua PN Rohil dan Humas sedang dinas luar kota ” ucap Ersa.

Diberitakan sebelumya bahwa pihak kelompok Tani Abadi Jaya melalui kuasa hukumnya, Lukmanul Hakim,SH & Associates telah menyurati pihak Muspika, Muspida Inhil, Muspida provinsi Riau, Kapolda Riau dan dan Gubernur Riau, atas aksi yang akan di lakukan kelompok tani terkait lahan serta tanaman sawit milik kelompok Tani Jaya Inhil. (Frans Sibarani)

Tinggalkan Balasan