DUMAI, SUARAPERSADA.com – Cukup beralasan tudingan sejumlah pihak, kalau perkara yang dialami oleh Tohonan Nadeak, sebagai tersangka oleh penyidik polres Dumai, hingga terdakwa di Pengadilan Negeri Dumai, adalah diduga kuat suatu perkara yang “dipaksakan” juga diduga “titipan” dari oknum berpengaruh seputar kasus ini.
Berkas perkara Tohonan Nadeak yang disangkakan melanggar pasal 335 KUHP, dikembalikan oleh kejari Dumai, dengan meminta penyidik polres Dumai beberapa poin petunjuk untuk dilengkapi atau disempurnakan.
Akan tetapi, bahwa diantara petunjuk yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, H. Kamari SH, perihal pengembalian kembali berkas perkara Tohonan Nadeak kepada Kapolres Dumai, dengan nomor surat B-13330/N.4.13/Epp.1/08/2016, tertanggal 9 Agustus 2016 tersebut, belum lagi dipenuhi pihak penyidik, namun perkara Tohonan sudah bergulir hingga kepersidangan di PN Dumai.
Peristiwa ini lah yang mengundang tanda tanya sejumlah pihak di Kota Dumai, hingga ada praduga kuat kalau perkara Tohonan Nadeak terkesan dipaksakan dan juga diduga kuat suatu perkara “titipan” dari oknum yang berhungan dengan sengketa lahan antara kelompok Tohonan Nadeak dengan haji Ali Amran.
Sementara itu, ketika hal dugaan perkara Tohonan Nadeak ini dipertanyakan apakah perkara Tohonan Nadeak suatu perkara titipan dan terkesan dipaksakan, Kajari Dumai, H. Kamari SH, membantah tudingan itu.
Namun ketika coba ditanya soal petunjuk kejari yang belum dipenuhi penyidik polres Dumai, artinya berkas Tohonan Nadeak belum P21, atau berkas belum lengkap, akan tetapi perkara Tohonan Nadeak sudah bergulir ke persidangan, Kamari ini tampak enggan mengomentarinya “Silahkan Tanya ke penyidiknya saja”, demikian alasan Kajari ini menjawab pertanyaan suarapersada.com, ketika Kamari ditanya saat Kajari ini berkunjung ke PN Dumai, Rabu (19/10).
Hingga berita ini dilansir, suarapersada.com belum mendapat keterangan resmi dari penyidik polres Dumai, soal petunjuk kejari yang belum dilengkapi tersebut.
Bahwa, pasal yang dijerat kepada Tohonan Nadeak yakni, barang siapa secara melawan hukum, memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri, maupun orang lain.**(Tambunan)





















































