Perkara Tohonan Nadeak, Ini Petunjuk Jaksa yang belum Dipenuhi Penyidik

0
352

DUMAI, SUARAPERSADA.comPetunjuk dari kejaksaan terkait perkara Tohonan Nadeak, dalam keterangan materil, adalah berangkat dari perkara yang disangkakan kepada Tohonan Nadeak melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHP.

Bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, dalam berkas perkara Tohonan Nadeak yang dikembalikan Jaksa kepada penyidik untuk di lengkapi atau disempurnakan, diataranya, agar penyidik Polres Dumai meminta keterangan saksi dari pejabat kantor Pertanahan Kota Dumai.

Maksud tujuan pihak kejari meminta keterangan saksi dari pihak Pertanahan Kota Dumai tersebut, adalah agar pihak Pertanahan menjelaskan soal legalitas status tanah yang menjadi bersengketa antara haji Ali Amran dengan kelompok Tohonan Nadeak, apakah terdaftar dalam buku tanah mengenai hak milik atau hak guna usaha atau hak pakai, dan siapa pemegang sertifikat hak atas objek tanah tersebut.

Kemudian agar pihak Pertanahan melakukan pemeriksaan koordinat dan ploting pada objek tanah/lahan sumber sengketa atau sumber permasalahan perkara Tohonan Nadeak, agar dilampirkan dalam berkas perkara sesuai ketentuan hukum acara.

Sementara poin petunjuk Jaksa lainnya yang harus dipenuhi penyidik dalam berkas perkara Tohonan Nadeak tersebut yakni, agar penyidik juga meminta keterangan dari Dinas Pertanian, perkebunan dan Kehutanan Kota Dumai, apakah lokasi tanah yang menjadi sengketa antara H. Ali Amaran dengan tersangka, berada didalam kawasan hutan, dengan melakukan pemeriksaan titik koordinat dan plotting yang dilampirkan dalam berkas perkara sesuai ketentuan hukum acara.

Menurut Jaksa dalam surat petunjuk untuk dipenuhi penyidik tersebut, jika dari pemeriksaan status dan legalitas tanah tersebut pihak kantor Pertanahan Kota Dumai tidak pernah menerbitkan Sertifikat hak atas objek tanah tersebut, dan diketahui berada dalam kawasan hutan, maka penyidik diminta untuk menetapkan H. Ali Amran, sebagai tersangka, baik sebagai perorangan ataupun korporasi.

Bahwa kegiatan perkebunan di kawasan hutan tanpa izin Menteri, adalah melanggar pasal 92 UU RI No 18 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana pasal yang diterapkan pihak kejaksaan negeri Dumai dalam perkara Karhutla di Kota Dumai.

Sementara itu, ketika dimintai keterangannya  soal petunjuk Jaksa, apakah pihak penyidik polres Dumai sudah ada meminta keterangan atau meminta untuk turun ke lokasi objek lahan bersengketa mengambil titik koordinat apakah lahan dimaksud berada dikawasan hutan atau tidak, Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan (Distanbunhut) Pemko Dumai, Ir. Dwi Oristiawan SH, mengaku tidak ada.

“Sampai sekarang tidak ada penyidik polres Dumai meminta kita untuk mengambil titik kordinat terkait perkara yang bapak maksud (sengketa-red), yang pernah pihak kami turun diminta penyidik, hanya terkait kasus karhutla”, ujar Dwi Orisiawan yang akrab disapa pak wawan itu, menjawab pertanyaan surapersada.com.

Hal yang sama disebut Kepala Kantor Pertanahan Kota Dumai, Taufiq, bahwa pihaknya disebut Taufiq juga tidak ada dimintai keterangan oleh penyidik terkait petunjuk Jaksa seputar perkara Tohonan Nadeak.

“Belum, sampai saat ini kita belum pernah ada dimintai keterangan oleh penyidik polres Dumai terkait perkara itu (maksudnya perkaraTohonan Nadeak yang berawal sengketa lahan)”, tegas Taufiq menjawab suarapersada.com.

Taufiq yang ditemui suarapersada.com ditempat terpisah ketika pihaknya (BPN) berada di lapangan melakukan pengukuran tanah guna penelitian yuridis soal fakta fisik objek tanah di Jalan Bintan Kota Dumai, dengan jelas mengulangi jawabannya, bahwa pihaknya tidak ada dimintai keterangan oleh penyidik, soal petunjuk jaksa dimaksud.

Sebagaimana informasi berkembang di Kota Dumai, bahwa H.Ali Amran disebut sebut memiliki perkebunan kelapa sawit sekitar seribuan hektar lebih di Kota Dumai tanpa memiliki perizinan dari instansi berwenang.

Bahkan, perkebunan kelapa sawit yang disebut milik H Ali Amran tersebut, dikabarkan berada di kawasan hutan, sehingga H Ali Amran tidak dapat memiliki perizinan sebagaimana mestinya dikeluarkan oleh kementerian kehutanan dan lingkungan hidup RI.

Selain itu bahwa lahan yang disebut milik Ali Amran ini, informasinya ada yang diperolehnya dengan menyerobot sejumlah lahan milik warga Gurun Panjang kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai, yakni lahan kelompok Tohonan Nadeak.

Perkara sengketa antara H Ali Amran dengan sejumlah warga yang tergabung dalam kelompok Tohonan Nadeak dan warga lainnya, disebut telah lama berlangsung.

Akibat sengketa tersebut, informasinya tak jarang dilapangan nyaris terjadi pertengkaran adu mulut antara pekerja Ali Amran dengan kelompok Tohonan Nadeak.**(Tambunan)

Tinggalkan Balasan