Penyidik Masih Tunggu Hasil Penelitian Labfor dan Tim Anatomi USU

0
455

MEDAN, SUARAPERSADA.comSeminggu pasca penggerebekan klinik aborsi ilegal Budi Mulia, pengembangan dan penyelidikan stagnan di Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut. Penyidik masih menunggu hasil penelitian Laboratorium Forensik (Labfor) dan Anatomi USU.

Kasubdit III/Jahtanras Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu, mengatakan, hingga kini penyidik belum menerima hasil penelitian Labfor dan Tim Anatomi USU terkait dengan pemeriksaan 15 bungkusan barang bukti yang diamankan dari septi tank Klinik Budi Mulia di Jalan Medan-Binjai, Km 13,5 Desa Seisemayang, Kabupaten Deliserdang, Senin (09/05) lalu.

“Fokus kita (penyidik-red) saat ini adalah, melengkapi berkas pemeriksaan, menganalisa hasil BAP serta melakukan pengembangan sembari menunggu hasil penelitian Labfor dan Tim Anatomi USU,”kata Faisal kepada wartawan, Rabu (18/05).

Menurutnya, keterangan empat tersangka kepada penyidik masih perlu didalami dan dianalisa untuk melangkah lebih jauh menelusuri jaringannya (tersangka-red) termasuk orang-orang yang bakal mungkin terlibat dalam praktek aborsi tersebut.

“Mengalisa keterangan tersangka ini bukan perkara mudah, apalagi penyidik masih memiliki keterbatasan. Meskipun nantinya hasil pemeriksaan labfor dan anatomi itu sudah kita terima, keterangan saksi ahli sangat diperlukan,” ungkapnya.

Dari situ, sambung Faisal, barulah penyidik bisa menentukan kemana akan melangkah lebih dahulu dan apa yang harus dilakukan pasca penetapan empat tersangka utama.

“Yang diamankan itukan baru otak pelaku dan kemungkinan lain masih terbuka lebar,” terangnya.

Terpisah, Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, mengakui hingga saat ini belum ada laporan pemberitahuan dari Labfor dan Anatomi USU. Sehingga penyidik masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti lain.

“Kemungkinan, rekonstruksi akan dilakukan setelah tim Anatomi Fakultas Kedokteran (FK) USU itu diterima penyidik. Tetapi kita lihat saja apa perkembangan selanjutnya,” katanya.

Menurut Nainggolan, seminggu pasca penggerebekan bukan waktu yang lama bagi penyidik. “Ini kasusnya besar, butuh waktu dan pemeriksaan yang mendalam, masyarakat diharap bersabar, ending atau akhirnya nanti pasti akan diungkap,” pungkasnya.

Dia menjelaskan, meski sudah seminggu pasca digerebek, namun hingga saat ini penyidik masih menjerat keempat tersangka dengan Undang Undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 pasal 194 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan KUHPidana pasal 299 Jo pasal 346 Jo pasal 348 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.**Win

Tinggalkan Balasan