3 Saksi dari JPU Benarkan ada Ralat dari GoRiau.com

0
361

BENGKALIS, SUARAPERSADA.com – Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik yang digelar Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (17/05) dengan majelis hakim Rustyono SH, M.Hum selaku Ketua dan Zia Ulzannah Idris, SH, Wimmi D.Simarmata, SH selaku anggota, dan Panitera Ikhwan, SH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra Praja Arifin, SH dkk, sedangkan penasehat hukum/pengacara tardakwa adalah Sarto, SH, MH .

Agenda acara persidangan adalah memeriksa saksi dari JPU, yaitu dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab.Bengkalis adalah Ridwan Yazid selaku Kepala Dinas, Jenri Salmon Ginting selaku Kabid Pengawasan, Polin Sibuea selaku PPNS, dan Ijah selaku bagian penerima surat masuk.

Dari 4 saksi tersebut, 3 saksi menyatakan keberatan dan merasa malu atas berita yang dimuat di media online GoRiau.com pada tanggal 9 Oktober 2015, yang menyebutkan pihak mereka menerima uang miliaran rupiah dari pihak perusahaan yang sedang diperiksa karena adanya tuntutan buruh masalah gaji, lembur, THR, BPJS tenagakerja dll,  melalui DPP SBRI yang Ketua Umumnya adalah terdakwa AS. Dan mereka membenarkan bahwa pernah membaca ralat dan koreksi berita yang dimuat di GoRiau.com setelah sebulan atau dua bulan dari kejadian berita tersebut.

Sedangkan yang 1 saksi mengatakan, kalau ianya hanya pernah menerima surat dari DPP SBRI, dan masalah pemberitaan di media online tersebut, tidak pernah ia baca, hanya dengar dari kawan sekantor, jadi tidak ada sangkutpautnya dengan saksi.

Penasehat hukum terdakwa, Sartono, SH, MH setelah menanyakan kepada saksi masalah keberatan dan koreksi dari terdakwa, berkesempatan memperlihatkan kepada saksi dan JPU di atas meja majelis hakim, bukti-bukti surat keberatan dan koreksi dari terdakwa dll beserta surat dari Dewan Pers Jakarta (tampak dalam foto).

JPU Hendra Praja Arifin, SH ketika bertanya pada para saksi, sering kena tegur oleh Ketua majelis hakim, karena pertanyaan JPU sudah ditanyakan majelus hakim, apalagi 1orang saksi tidak tahu masalah yang ditanyakan JPU.  Sehingga acapkali ditertawakan oleh banyaknya anggota dari DPP SBRI, yang datang melhat jalannya acara persidangan, sekalugus mendukung sang Ketua Umum yang selama ini mereka anggap sebagai pahlawan membela hak-hak mereka di perusahaan tempat mereka bekerja.

Terdakwa AS, ketika ditanyakan hakim mengenai pembelaannya mengatakan,  bahwa apa yang dituduhkan 3 saksi adalah tidak benar, “terimakasihlah pak hakim yang mulia karena kasus ini sampai di pengadilan ini, supaya terbuka semuanya disini, bagaimana sebenarnya selama ini sikap dari pihakDisnakertrans dalam upaya menyelesaikan permasalahan buruh, saya tidak pernah menuduh dan memfitnah para saksi menerima suap miliaran rupiah dari pihak manapun,  ralat dan koreksi berita sudah dilakukan oleh pihak GoRiau.com, kemudian karena masalah ini sudah dilaporkan pihak saksi ke polsek Mandau, kemudian polsek Mandau mengupayakan mediasi rencana petemuan antara pihak saya Ketua Umum DPP SBRI dengan pihak saksi di polsek Mandau, tetapi para saksi tdak hadir setelah 5 jam kami tunggu, dan ketika saya tanyakan kepada pihak polsek Mandau bagaimana kelanjutannya, dijawab polsek ditunggu saja , namun sampai sekarang tidak ada kejelasannya pak hakim,” ujar AS.

Dipenghujung acara sidang, Ketua majelis hakim Rustiyono, SH, M.Hum, meminta kepada saksi untuk melanjutkan pemeriksaan kepada pihak 8 perusahaan, yang telah dilaporkan oleh DPP SBRI terkait tuntutan buruh,” tolong ya pak Polin dilanjutkan pemetiksaannya, supaya buruh aman dan semua jadi aman,” sebut Rustiyono.

Setelah usai sidang, penasehat hukum terdakwa Sartono, SH, MH  kepada media ini mengatakan, “perkara ini sebenarnya tidak sampai ke pengadilan, karena masalah pemberitaan saja, dan berita itupun sudah diralat dan koreksi oleh pihak GoRiau. com sebanyak 2 kali, apalagi Dewan Pers juga telah menyurati Kapolres Bengkalis, agar perkara ini bisa merujuk pada prosedur sebagaimana diatur dalam nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian RI No.011/DP/MoU/Ii/2012 tentang koordinasi dalam penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers, jadi saya selaku penasehat hukum terdakwa mengharapkan agar majelis hakim membebaskan terdakwa dari kasus ini,” tutup  Sartono. **(Julieser)

Tinggalkan Balasan