DUMAI, SUARAPERSADA.com – Sejumlah media online di Kota Dumai mulai getol mengangkat issu Wilmar Nabati Indonesia (Wina) Wilmar Group yang menjual limbah B3 nya ke pihak PT ESS (Energi Sumber Sejahtera) dengan alat angkut diduga langgar aturan.
“Limbah B3 itu tergolong berbahaya, Jadi alat pengangkutnya pun harus disesuaikan dengan aturan yang ada” ujar seorang pemerhati lingkungan di Kota Dumai.
Menanggapi informasi adanya dugaan pengangkutan jual beli limbah B3 antara PT Wina dengan PT ESS salahi aturan di daerah Pelintung Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai, salah seorang anggota Komisi III DPRD Kota Dumai, Johannes MP Tetelepta SH MM mengatakan sudah dikomentari rekannya sesama anggota DPRD.
“Sebelumnya teman kami dari Komisi III bernama Mhd Al Ichwan Hadi sudah memberikan tanggapan terkait limbah B3 itu disalah satu media online. Intinya tanggapan kami sama jadi kita tunggu jawaban pihak PT Wilmar,” ujar Johannes MP Tetelepta via WhatsApp. Kamis (5/8-2021) kepada awak media.
Sebelumnya Mhd Al Ichwan Hadi juga telah memberikan tanggapan serius terkait pengangkutan limbah B3 ini ke salah satu media online, ujar Johannes mengulangi.
Bila hal tersebut benar terjadi, pihak Wilmar menurutnya telah menyalahi aturan pemerintah, “aturan mainnya sudah jelas tertuang didalam Peraturan Pemerintah (PP) 22 tahun 2021 tentang PPLH dan turunan Permen LH 06 Thn 2021 tentang LB3, B3 dan Non B3,” jelas Mhd Al Ichwan Hadi sebelumnya menanggapi.
Pria yang akrab disapa Iwan Jambul ini juga kembali menegaskan agar dinas atau instansi terkait harus segera melacak dan memastikan kebenaran informasi soal kerjasama Wilmar dengan perusahaan PT ESS.
“Harus segera diperiksa, apa benar yang diangkut itu isinya CPO, jangan-jangan seperti informasi itu, mobil CPO berisi limbah B3,” ujar Iwan menduga-duga.
Hal senada juga disampaikan seorang pemerhati lingkungan di kota Dumai siapapun perusahaan harus mematuhi aturan PP 22 tahun 2021 tentang PPLH dan turunan Permen LH 06 TH 2021 tentang LB3, B3 dan Non B3.
Di dalam mengoperasikan pabrik atau PKS untuk menghasilkan B3 nya juga harus mematuhi amanah UU No.32 Th 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah (PP) No.101 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.
Terkait kebenaran isi pemberitaan di media online tersebut, suarapersada.com, Jumat (6/8-2021), mencoba konfirmasi singkat humas Wilmar Group, Marwan, namun tidak ada jawaban.
Tidak hanya humas, GM Wilmar Group Dumai, Rachmad Syah, juga coba dikonfirmasi singkat Crew suarapersada.com lewat WhatsAppnya, akan tetapi hingga berita ini diangkat, Rachmad Syah juga tidak memberi jawaban. ** (Tambunan)























































