Pengajuan Bukti Surat Penggugat dan Tergugat

0
550

DUMAI, SUARAPERSADA.comSidang Perkara Perdata antara Warga bernama Zainun, selaku Penggugat dengan PT Pertamina dan PT Chevron Pacific Indonesi (CPI), baik Pusat di Jakarta maupun di Riau, masih terus berlanjut.

Sidang perkara perdata yang mengundang perhatian publik ini, kembali di buka, Rabu, (19/7) oleh hakim majelis PN Dumai, dengan agenda penyerahan bukti surat dari penggugat mapun para tergugat.

Acara sidang perkara ini berjalan singkat saja, karena hanya penyerahan berkas bukti surat dimaksud dari masing-masing kuasa penggugat dan tergugat.

Perkara perdata, Nomor : 5 /Pdt.G/2016/PN.Dum, yang didaftarkan ke PN Dumai, oleh Kuasa Penggugat, Cassarolly Sinaga SH, pada tanggal 23 Pebruari 2016 lalu, dua orang hakim majelis yang memegang perkara ini berganti.

Hakim majelis pada perkara ini sebelumnya adalah, Krosbin Lumban Gaol SH. MH, sebagai pimpinan sidang yang juga selaku Ketua PN Dumai ketika itu, dibantu hakim Renaldo MH Lumban Tobing SH MH dan hakim Irwansyah SH.

Namun berhubung ketua PN Dumai, Krosbin Lumban Gaol mendapat promosi jabatan dipindah tugas pada Pengadilan Negeri (PN) yang lebih tinggi Klasnya di PN Pontianak Kalimantan Barat (Kalbar), hakim majelis perkara ini pun di rubah, sebagaimana juga disampaikan hakim majelis yang baru saat sidang sebelumnya.

Jadi, yang menangani dan memeriksa perkara perdata ini sejak pergantian Ketua PN Dumai yang lama, Krosbin Lumban Gaol SH MH, dengan ketua yang baru, hakim majelis yang ditunjuk adalah, Sarah Louis SH. M.Hum, sebagai pimpinan sidang, dengan hakim anggota Renaldo MH Lumban Tobing SH. MH dan hakim Desbertua Naibaho SH, dibantu Panitera Pengganti, Asmiati.

Sidang yang digelar dan dibuka di ruang sidang utama di pimpin hakim Sarah Louis Simanjuntak SH. M.Hum yang juga sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Klas IB Dumai ini, sebelum mengakhiri sidang dalam agenda penyerahan bukti surat itu, Sarah Louis menyebut untuk sidang berikutnya adalah sidang agenda putusan sela.

Sebagaimana diketahui, Zainun, adalah ahli waris dari almarhum orang tuanya Abdoellah Dang. Semasa hidupnya,  Abdoellah Dang memiliki sebidang tanah di daerah Tanjung Palas Dumai, atau berada di Kawasan Kilang Pertamina Dumai.

Pada tahun 1956, PT Chevron Pacific Indonesia melakukan pembebasan lahan dari sejumlah warga di daerah Tanjung Palas Dumai. Dalam Persil atau luas lahan yang akan diganti rugi oleh PT CPI tersebut, tanah Abdoellah Dang termasuk didalamnya.

Namun, ketika saat itu giliran tanah Abdoellah Dang hendak di ganti rugi oleh CPI, surat tanah yang asli milik Abdoellah tidak dapat ditunjukkan, sehingga pembayaran ganti rugi tanah untuk Abdoellah pun tidak jadi.

Akan tetapi, setelah kemudian surat tanah milik Abdoel Dang kemdian ditemukan dan ditunjukkan kepada pihak CPI agar tanahnya diganti rugi, namun CPI tidak mau mengganti ruginya walau sudah berulangkali diupayakan.

Kemudian, walau tanah milik Abdoellah Dang belum kunjung diganti rugi oleh CPI, beberapa tahun kemudian, lahan PT CPI dihibahkan PT CPI ke pihak Pertamina, yang saat ini menjadi areal Kilang PT Pertamina Refinery Unit II Dumai, ujar Cassarolly Sinaga SH, kepada media ini.**(Tambunan)

Tinggalkan Balasan