DUMAI, SUARAPERSADA.com – Terkait sengketa kepemilikan tanah yang sah di wilayah Rt 006, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai-Riau, oleh Pertamina, tidak hanya dialami Djohan, warga Medan seperti pemberitaan terdahulu.
Salah seorang warga Dumai bernama Awaludin, ternyata juga turut mengalami hal yang sama. Dimana tanah milik Awaludin, di Rt 006, Kelurahan Pelintung tersebut, juga diklaem Pertamina adalah selaku pemilik tanah yang sah.
Tanah milik Awaludin, salah seorang pengusaha ternama di Dumai, yang akrab disapa pak Ahwa itu, juga terlibat sengketa saling klem pemilik tanah yang sah antara Awaludin dan PT Pertamina Refinery Unit (RU) II Dumai.
Diatas tanah Ahwa seluas lebih kurang 2 hektar itu, Selasa (12/7), alat berat Beko milik Kontraktor PT Hari Putra Mandiri (HPM) atas perintah kerja Pertamina RU II Dumai, juga menggali tanah timbun, untuk dilansir ke kilang Pertamina Dumai.
Atas kejadian itu, ke esokan harinya, Rabu (13/7) lalu, Ahwa pun melakukan reaksi dengan menurunkan dua unit alat berat jenis beko miliknya ke lokasi sengketa untuk menggali kanal/parit agar alat berat dan Dump truck milik kontraktor tidak bisa masuk ke lokasi lahannya.
Selain itu, Kuasa hukum Ahwa, Edi Azmi Rozali SH, pada Selasa (12/7), juga membuat/memasang plang pengumuman diatas lahan milik Ahwa selaku kliennya. Plang pengumuman adalah pemberitahuan bahwa tanah milik Ahwa dibawah pengawasan Advokat/Pengacara Edi Azmi Rozali SH.
Namun yang terjadi ke esokan harinya, Rabu (13/7), plank nama yang dibuat Edi Azmi Rozali SH ditas tanah milik kliennya Ahwa tersebut, dirusak oleh Tengku Rubiah SH, selaku Manejer Asset PT Pertamina RU II Dumai.
Pengerusakan plank pengumuman yang dipasang oleh pengacara Ahwa itu, disaksikan sejumlah warga, sebagaimana diakui oleh Baharuddin salah seorang warga kepada suarapersada.com dilokasi sengketa.
Berangkat dari hal pengerusakan plang dimaksud, Edi Azmi Rozali, saat itu langsung membuat laporan polisi ke Polres Dumai, dengan laporan nomor; TBL/226/VII/2016/RIAU/RES.DUM.
Saat ditemui suarapersada.com dilokasi objek sengketa yang saat itu situasinya sempat memanas, Edi Azmi, mengatakan, bahwa pengerusakan plank pengumuman yang dipasangnya selaku kuasa hukum Ahwa, merupakan pelecehan profesi pengacara.
“Pengerusakan papan lambang pengacara itu, merupakan perbuatan tindakan melawan hukum, karena itu saya melaporkan langsung ke polres Dumai”, ujar Edi Azmi, menjelaskan ketika itu.
Ditemui siang tadi di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Dumai, saat Edi Azmi Rozali SH menunggu jadwal sidang dalam perkara lain, Kamis (21/7), kepada suarapersada.com diakui Edi Azmi, bahwa penyidik polres Dumai sudah menindaklanjuti laporannya.
“Terkait laporan polisi soal pengerusakan plang pengumuman itu, penyidik polres Dumai sudah menindaklanjutinya. Kemarin, penyidik sudah memanggil dan memeriksa dua orang saksi yang memasang dan melihat pengerusakan itu”, tandas Edi Azmi.
Menurut Edi Azmi, bahwa penyidik katanya akan lanjut memproses dan memanggil pihak pihak yang terkait dalam laporannya soal pengerusakan plang pengumuman pemberitahuan bahwa tanah Awaludin selaku kliennya adalah dibawah pengawasanya itu.**(Tambunan)




















































