Pengacara Gubsu Gatot Pujo Nugroho Mundur

0
573

MEDAN, SUARAPERSADA.com-Razman Arif Nasution menyatakan mundur sebagai pengacata Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan suap PTUN Medan. Pasalnya dia kecewa suami istri itu tidak mau terbuka soal kasus yang menjerat keduanya.

“Saya memutuskan mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Gatot dan Evy Susanti pertanggal 18 Agustus 2015. Saya sudah tidak menangani kasus Gatot-Evy.
Alasan saya prinsip. Saya merasa seperti menangani orang lagi kasmaran antara Romeo dan Juliet, Gatot Evy udah kayak Romeo and Juliet ,” kata Razman kepada wartawan di depan gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Rabu (19/08).

Razman juga mengatakan jika ditanyai terkait bansos maupun suap selalu tidak tahu sepertinya ada yang disembunyikan kedua-duanya (Gatot dan Evy, Red).

“Kalau saya tanya terkait bansos, beliau (Gatot, Red) mengatakan tidak tahu. Saya tanya tentang suap, beliau juga tidak tahu. Nah, saya kan bingung. Saya tidak mau integritas saya dipertaruhkan dengan sesuatu yang nantinya terpatahkan di pengadilan. Saya menduga ada yang disembunyikan klien saya terhadap saya dan tim,” ungkapnya kepada wartawan.

.
Selain itu, Razman juga kecewa karena Gatot dan Evy juga tidak membeberkan latar belakang mereka. “Wajar dong saya menanyakan background bu Evy. Saya harus tahu dong sejarahnya bu Evy dan sejarahnya pak Gatot,” ujarnya lagi.

Saat dia menanyakan hal itu kepada Evy, istri muda Gatot Pujo Nugroho itu tak mau menjawab dengan alasan masalah tersebut tidak perlu dibahas.

Razman menambahkan, Evy juga terlalu mengatur-atur penasihat hukum. Dia memiliki beberapa larangan yang membatasi ruang gerak Razman dan timnya.
“Saya dibilang, jangan bicara A, jangan bicara B, jangan bicara ke media,” ucap Razman.

Pada satu titik, akhirnya Razman berkesimpulan, sikap tertutup Gatot dan Evy tidak akan memaksimalkan kerja kepengacaraannya. Karena itu, dia memilih mundur.***(Win)

Tinggalkan Balasan