PEKANBARU, SUARAPERSADA.com-Jamal Abdillah (JA), eks Ketua DPRD Bengkalis, tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) tahun 2015 senilai Rp230 miliar akhirnya dijebloskan ke penjara Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B, Kulim, Pekanbaru.
Penahanan tersebut setelah penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Riau melimpahkan berkas acara pemeriksaan (BAP) tersangka bersama barang bukti diserahkan dari kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati), Rabu (19/8) siang.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan SH, MH kepada wartawan menyebutkan, usai menyelesaikan proses administrasi di ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), tersangka Jamal Abdillah lalu dibawa menggunakan mobil tahanan ke Rutan Klas II B Sialang Bungkuk Pekanbaru.
“Tersangka ditahan di Rutan Klas II B Pekanbaru sambil menunggu pelimpahan perkaranya kepada Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi, Red) Pekanbaru,” katanya.
Ditanya soal kapan kasus korupsi dana bansos disidangkan, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau menyebutkan secepatnya.
Jamal Abdillah sendiri usai pemberkasan administasi di ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kepada wartawan meminta didoakan agar dirinya kuat menghadapi persidangan perkara itu nanti.
“Di persidangan nanti saya akan buka bukaan,” ucap politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Sebelum penyerahan tersangka dan barang bukti atau disebut dengan istilah Tahap II, Kepala Bidang Hubungan Kemasyarakatan (Kabid Humas) Polda Riau, AKBP Guntur Aryo mengatakan, pelimpahan perkara tersebut setelah berkas perkaranya dinyataka lengkap (P21) oleh jaksa sesuai surat Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : B-44/N.4.5/Ft.1/08/2015 pada 10 Agustus 2015.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi dana bansos ini terjadi tahun 2012 lalu, saat Pemkab Bengkalis menganggarkan alokasi untuk dana Bansos sebesar Rp 272 miliar. Diduga dana tersebut disalurkan tidak pada peruntukkannya dan banyak juga yang fiktif.***






















































