Kaum perempuan yang ada di Provinsi Riau boleh berlega hati, terutama yang sering mengalami kekerasan dari pasangan atau suaminya. Kurun waktu tidak lama lagi, Riau bakal punya Perda Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dari tindak kekerasan. Saat ini Ranperda tersebut sudah diajukan ke DPRD Riau.
Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman melalui Sekda Ahmad Hijazi mengatakan, isu yang berkembang kekerasan terhadap perempuan sering dianggap hanya individu saja, untuk itu perlu diperhatikan khusus pemerintah dalam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Menurut data Pusat Perlindungan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TPA) Riau dan Kabupaten/Kota, kata Hijazi, angka kasus kekerasan terhadap perempuan mengalami peningkatan signifikan. Tahun 2014 lalu tercata sebanyak 361 kasus, namun di tahun 2015 meningkat sebanyak 475 kasus. Sementara pada tahun 2016 hingga September ini, tercatat sebanyak 385 kasus.
“Dengan meningkatnya kekerasan terhadap perempuan dan anak setiap tahunnya, maka harus ada perhatian khusus dari pemerintah daerah Provinsi Riau,” jelas Sekda.
Untuk menampung persoalan kekerasan perempuan ini, Hijazi mengatakan, Pemprov Riau sudah membentuk kelompok kerja baik itu yang difasilitasi oleh swasta maupun pemerintah. Pemprov Riau juga menfasilitasi keberadaan P2TPA yang sudah ada di 12 kabupaten/kota di Riau.
Titik penting dalam Raperda ini adalah pencegahan, diharapkan kedepan, kegiatan-kegiatan pencegahan terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan bisa lebih diperbanyak lagi agar bisa menyentuh seluruh elemen masyarakat.
Sekda juga menegaskan, dengan adanya tanggung jawab Pemerintah Provinsi terkait program pencegahan, akan didukung dengan anggaran yang memadai untuk program-program perlindungan perempuan dan anak ini.
“Tentu dengan adanya perda ini akan berdampak juga terhadap anggaran, akan ada alokasi khusus tentu untuk pelaksanaan program ini,” terangnya.
Mekipun Pemerintah memiliki tanggung jawab besar melaksanakan, namun Ahmad Hijazi meminta peran dari seluruh elemen dalam masyarakat untuk menanggulangi adanya kekerasan terhadap perempuan.
“Untuk itu kami berharap agar kiranya dewan dapat membahas lebih lanjut usulan Raperda ini hingga pada penyelesaian akhirnya,” tutup dia.”Perda ini dipandang penting dalam menghindari kekerasan terhadap perempuan dan anak. Terutama di Riau termasuk tingi kasus yang terjadi”, sebutnya.
Ditambahkan, upaya yang dilakukan dalam bentuk perhatian dan memberikan rasa aman, nyaman dari Pemerintah Provinsi Riau terhadap warganya. “Ini salah satu bentuk pelayanan juga pada masyarakat dari Pemerintahnya. Diharapkan kasus yang terjadi tiap tahunnya bisa diminimlisir”, ungkapnya lagi.

Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo sangat menyambut baik apa yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Riau ini. Diharapkan dengan adaya Perda ini nanti, betul-betul bisa diterapkan ditengah-tengah masyarakat dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarkat terutama perempuan dan anak-anak.
Kasus kekerasan terhadap perempuan tidak hanya fisik, tetapi perlakuan dalam bentuk pelecehan verbal dan non verbal serta hanya dianggap sebagai persoalan pribadi. Karena itu perlu ada badan hukum yang mengatur sebagai perlindungan. Dalam aksi korban kekerasan terhadap perempuan dapat menyelesaikan problemnya secara mandiri dan konstruktif,” kata Sunaryo.
“Kekerasan terjadi seringkali karena faktor rendahnya tingkat ekonomi, pendidikan dan lingkungan yang berada di sektor industri yang sedang berkembang,” terangnya.
Dengan Raperda ini diharapkan Pemerintah Provinsi Riau lebih serius lagi melakukan pencegahan terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan karena telah dilengkapi dengan payung hukum yang jelas.** (Adv/hmsriau)






















































