MEDAN, SUARAPERSADA.com – Sudah seminggu lamanya berlalu, penyidik Sub Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Subdit) IV Polda Sumut belum juga menetapkan status tersangka kepada pemilik PT Duta Ayumas Persada (DAP), pabrik pembuat saos merek Dena, Sunflower, Cabe Sauce yang terindikasi menggunakan zat pewarna tekstil.
“Pemeriksaan saksi ahli dari Jakarta baru akan dilakukan pada Rabu (25 Maret) pekan depan. Karena saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi (karyawan…red) pabrik,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf, kepada wartawan, Rabu (18/03).
Menurutnya, selain pemeriksaan saksi (karyawan…red) pabrik tersebut pihaknya juga sedang berkonsentrasi untuk memeriksa saksi dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan saksi ahli dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut.
“Sejauh ini yang dilakukan penyidik masih sebatas pemeriksaan saksi-saksi yang dari Medan, Sumut. Sedangkan saksi ahli dari Jakarta belum dilakukan karena butuh penyesuaian waktu dengan saksi yang kita ajukan,” ujarnya.
Meski begitu, lanjut Helfi, pihaknya telah memeriksa saksi ahli dari Badan Pengawasan Obatan dan Makanan (BPOM) yang beberapa waktu lalu berbeda pendapat soal hasil pemeriksaan dengan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumut.
“Saksi dari BPOM juga sudah diperiksa, termasuk direktur perusahaan bernama Jimmy. Hanya saja, dua orang lagi saksi ahli dari Jakarta belum diperiksa. Setelah pemeriksaan saksi ahli itu baru akan dilakukan gelar perkara,” sebutnya.
Menurut dia, seyogianya pemeriksaan saksi ahli kemudian gelar perkara dilakukan pada Selasa 17 Maret lalu, tetapi karena waktu penyidik dengan saksi ahli belum bertemu maka pemeriksaan di lakukan Pekan depan.
Sebelumnya, Polda Sumut menggerebek PT Duta Ayumas Persada (DAP) pabrik pembuat saos merek Dena, Sunflower, Cabe Sauce, Surya dan James Ketjap Tomaat, di Jalan Raya Namorambe, Pasar IV, Kabupaten Deliserdang, Rabu 11 Maret lalu, karena terindikasi menggunaka bahan pewarna tekstil.
Dalam kasus ini, pemilik pabrik saus yang beroperasi sejak tahun 1973 itu disangka melanggar tiga tindak pidana, yaitu Undang-undang (UU) Pangan, UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan UU RI Nomor 22 tentang Minyak Gas dan Bumi. ***Win

















































