MEDAN, SUARAPERSADA.com – Perbuatan orang tua biadab, Farida alias Bunda (36) warga Jalan Denai Gang Langgar No 18 Medan Denai yang tega menjual dua orang anak kandungnya ke Pria hidung belang selama setahun belakangan ini akhirnya berhasil dibongkar Subdit IV Renakta Ditreskrimum Poldasu.
Kedua anak kandungnya tersebut yakni Elfira (17) dan Tessa Aditya (24) yang ditangkap pihak kepolisian di Hotel Asean Jalan Adam Malik Medan, akhirnya membongkar kelakuan ibu biadab itu.
Penangkapan yang dipimpin oleh Kanit IV Renakta Poldasu, Kompol Edison Sitepu, berdasarkan adanya informasi dari masyarakat. Mendapat informasi, polisi kemudian menggunakan system undercover boy, dimana petugas kepolisian menyamar sebagai Pria hidung belang.
Petugas kemudian menghubungi orang tua kedua anak tersebut dan meminta untuk menyediakan wanita pekerja seks dengan bayaran short time Rp1,5 juta.
Petugas kepolisian yang menyamar kemudian meminta tersangka untuk membawa gadis tersebut ke Hotel Asean. Setelah keduanya berjumpa, kemudian tersangka menyodorkan kedua gadis tersebut untuk langsung dipilih, dan petugas kemudian memilih Elfira dan menyerahkan uang Rp1,5 juta kepada ibu kedua anak tersebut.
Saat uang diserahkan kemudian petugas langsung menangkap ketiganya dan memboyongnya ke gedung Renakta Poldasu untuk diperiksa secara intensif.
Kepada wartawan, Elfira mengaku bahwa dirinya diajak orangtuanya untuk dugem ke salah satu diskotik di Kota Medan. Dirinya tidak menyangka akan dibawa ke Hotel Asean untuk bertemu Pria hidung belang.
“Aku diajak ibuku dugem di Elegant, gak nyangka aku dibawa ke sana,” ujarnya Rabu (18/03).
Pernyataan Elfira juga dibenarkan kakak kandungnya Tessa Aditya, dirinya mengaku tidak tahu akan dibawa ke hotel tersebut. “Aku cuman diajak aja bang, kami rencananya mau dugem,” ujarnya.
Sedangkan tersangka Farida alias Bunda mengaku dijebak polisi, dirinya mengaku kedua anaknya tersebut merupakan anak kandungnya. “Kami dijebak polisi, awalnya kami diajak Vijai untuk menemani pria dugem dengan bayaran Rp1,5 juta, kami tidak nyangka bertransaksi sama polisi,” ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1.500 ribu, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio GT 125 BK 5618 AES warna hitam, dan 2 unit handphone.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka rencananya akan dilakukan penahanan dan akan dijerat Pasal 2, Pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 82, Pasal 83 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***win


















































