Pemilik Alat Berat Mangkir, DLHK Riau Akan Lakukan Upaya Paksa Bersama Polda Riau

0
15

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau telah melakukan pemanggikan kepada pemilik tiga alat berat jenis ekskavator beserta operator yang ditangkap Polhut DLHK Provinsi Riau yang diduga merambah kawasan hutan di Desa Sahilan Darussalam, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan, pihaknya telah menemukan pemilik alat berat yang merambah hutan. “Kita talah melakukan pemanggilan dengan cara melayangkan surat ke masing-masing pemilik alat berat. Namun yang bersangkutan terkesan tidak mengindahkan panggilan pertama, terang Kadis DLHK Riau, Ma’mun Murod, Rabu (26/7/2023).

“Tiga pemilik alat berat yang merusak hutan Tesso Nilo sudah kita lakukan pemanggilan, namun ketiga pemilik alat berat belum memenuhi panggilan dengan alasan tidak jelas,” kata Murod didampingi Kepala Bidang Penaatan dan Penataan Kawasan Hutan, Alwamen.

Dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan kedua,
Jika pemanggilan kedua juga tidak diindahkan oleh pemilik tiga alat berat, maka sesuai pasal 216 KUHP apabila tidak mengindahkan panggilan mereka bisa dilakukan upaya paksa untuk dimintai keterangan,tegas Mu’rod.

“Nanti kita akan koordinasi dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau untuk pemanggilan paksa pemilik alat berat jika mereka tidak kooperatif,” ucap nya.

Dikatakan Kadis DLHK Riau, penangkapan alat berat tersebut berawal saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa telah terjadi pembukaan lahan di kawasan hutan.

Diketahui, kawasan hutan seluas 2.942 hektare itu hak pengelolaannya diberikan Menteri Kehutanan (Menhut) RI kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Kenegerian Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar.***

Tinggalkan Balasan