Pembacaan Tuntutan Perkara ‘Human Trafficking’ Ditunda Hingga tiga kali

0
1342
Sidang perkara penyeludupan dan perdagangan manusia (Human Trafficking) dengan terdakwa Adlis alias Fadil, Tengku Said Saleh alias Saleh dan Jowel Miah

DUMAI, SUARAPERSADA.comPerkara penyeludupan dan perdagangan manusia (Human Trafficking) dengan terdakwa Adlis alias Fadil, Tengku Said Saleh alias Saleh dan Jowel Miah, dengan nomor perkara dan berkas berbeda, seyogianya sudah masuk pada pembacaan tuntutan.

Namun karena berkas rencana tuntutan (rentut) bagi ke tiga terdakwa yang sudah dikirm ke kejaksaan agung RI di Jakarta belum turun, maka pembacaan tuntutan lagi-lagi mengalami penundaan hingga ketiga kalinya.

Penundaan pembacaan tuntutan bagi ke tiga terdakwa, disampaikan JPU saat sidang perkara ini kembali di buka dan digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Dumai, Kamis (24/8).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejari Dumai, Hengky Fransiscus SH, yang menangani perkara ini, kepada hakim majelis yang dipimpin hakim Firman Khadafi Tjindarbumi SH, mengatakan, bahwa berkas rentut perkara tersebut belum turun dari kejagung.

Karena agenda sidang perkara penyeludupan/perdagangan manusia ini seyogianya agenda pembacaan tuntutan ditunda, maka sidangnya hanya berjalan singkat saja, hakim Firman Khadafi pun mengetuk palu mengakhiri sidang.**(Tambunan)