Pelajari E – Tilang, 3 Kasatlantas Polda Sumut Dipanggil ke Mabes Polri

0
407

MEDAN, SUARAPERSADA.comTiga Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) sejajaran Polda Sumut, berasal dari Polrestabes Medan, Polres Deliserdang dan Polres Siantar dipanggil ke Koordinator Lalulintas (Korlantas) Mabes Polri untuk belajar penerapan elektronik tindakan langsung (E-Tilang).

“Ada 3 Kasatlantas dipanggil ke Jakarta, dari Siantar, Medan dan Deliserdang. Sampai sekarang masih di sana. Untuk belajar penerapan e-tilang,” kata Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sumut, Kombes Pol Yusuf, kepada wartawan saat ditemui di depan Aula Tribrata Mapolda Sumut, Jumat (28/10).

Dijelaskannya, dalam penerapan e-tilang itu nantinya kepada pelanggar lalu lintas yang terkena tilang akan membayar denda via anjungan tunai mandiri (ATM) yang ditunjuk atau mesin EDC (digesek). Setelah itu, lanjut dia, bukti surat tilang tersebut diserahkan ke petugas Lantas.

Yusuf menerangkan, terkait denda dan vonis disesuaikan dengan yang tertera dalam surat tilang tersebut.

“Kemudian bukti tilang diserahkan ke petugas. Saat persidangan, cukup menunjukkan bukti tilang dan vonisnya sesuai denda itu dan itu adalah vonis maksimal,” sebutnya.

Menurutnya, penerapan e-tilang bertujuan untuk menghindari terjadinya contact person yang biasanya menjadi celah dalam melakukan pungutan liar (pungli) atau ‘damai di tempat’.

“Untuk menghindari contact person antara petugas dengan pelanggar berkaitan masalah uang,” tuturnya.**(Win)

Tinggalkan Balasan