Benarkah Perkara Tohonan Nadeak Perkara Titipan ?

0
487

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Perkara Tohonan Nadeak yang menjadi tersangka hingga terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) klas IB Dumai, menjadi bahan perbincangan sejumlah elemen masyarakat di Kota Dumai.

Pasalnya, perkara ini adalah murni karena sengketa lahan antara warga Gurun Panjang kelompok Tohonan Nadeak dengan pengusaha perkebunan kelapa sawit, Haji Ali Amran. Dimana, antara kelompok Tohonan dengan pihak haji Ali Amran saling klaim pemilik lahan dimaksud.

Kelompok Tohonan Nadeak kerab mengusir pekerja haji Ali Amran dari lahan yang disebut kelompok Tohonan Nadeak adalah milik mereka. Berangkat dari hal tersebut, Tohonan Nadeak selaku ketua kelompok warga tersebut dilaporkan ke Polres Dumai oleh pekerja Ali Amran dengan tuduhan pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan.

Akan tetapi, apa yang dituduhkan kepadanya, Tohonan Nadeak membantah kalau dirinya tidak ada mengeluarkan kalimat pertumpahan darah atau mencincang pekerja Ali Amran. “Itu tidak benar”, ujar Tohonan Nadeak dalam siding.

Berangkat dari peristiwa yang dialami warga petani di Gurun Panjang, Wakil Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Bukit Kapur, Guntur Simbolon, melalui masmedia maupun online  memohon kepada Presiden, Ir Joko Widodo untuk menyikapi permasalahan sengketa lahan antara kelompok tani masyarakat Kelurahan Gurun Panjang dengan oknum pemilik perusahaan perkebunan kelapa sawit ribuan hektar tanpa izin di Kecamatan Medang Kampai Dumai.

Hal tersebut menurut Guntur, karena oknum pemilik perusahaan perkebunan sawit di Dumai diduga merampok lahan kelompok tani masyarakat Gurun Panjang di Kelurahan Gurun Panjang, kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai, terkesan dilindungi para penegak hukum di Riau.

Alasan tersebut disampaikan Guntur, karena melihat fenomena yang terjadi kepada warga petani Gurun Panjang. Menurut Guntur, kalau laporan oknum pengusaha tersebut paling cepat diproses oknum penyidikPolres Dumai, sementara laporan petani masyarakat kecil di Gurun Panjang disinyalir “dipersulit” oknum aparat.

“Kasus yang di alami Tohonan Nadeak diduga diolah semaksimal mungkin untuk dijadikan perkara pidana perbuatan yang tak menyenangkan. Padahal berdasarkan data dan fakta-fakta hukum di lapangan, kasus ini diduga permaian makelar kasus. Untuk itu, kita mohon kepada bapak Presiden agar kasus ini ditindak atau disikapi supaya masyarakat petani merasa aman berusaha,” harap Guntur Simbolon.

Lanjutnya, berdasarkan data-data akurat,  Ali Amran pemilik perkebunan kelapa sawit ribuan hektar di kawasan Medang Kampai, Kota Dumai, terindikasi memakai surat keterangan ganti kerugian (SKGR) “palsu” produk Kabupaten Bengkalis, dan diduga dipakai untuk menyerobot lahan kelompok masyarakat di Kelurahan Gurun Panjang Kota Dumai.

“Kasus dugaan memakai surat palsu itu sudah berulang kali dilaporkan masyarakat Gurun Panjang, tetapi laporan masyarakat petani itu terindikasi dipersulit dan kita belum lihat soal perkembangan laporan warga itu”, ujar Guntur.

Menurut Guntur, bahwa Komnas HAM Republik Indonesia, bahkan telah menyurati Kapolres Dumai, soal tindak lanjut proses hukum kasus tersebut, namun sampai saat ini terkesan “dipetieskan”, keluh Guntur Simbolon seakan bertanya apakah perkara Tohonan Nadeak benar perkara titipan?

Karena itu, Guntur Simbolon berharap, mudah-mudahan kasus ini terungkap, karena berdasarkan data dan fakta-fakta hukum, kasus ini sudah sejak tahun 2014 dilapor ke pihak aparat penegak hukum, namun oknum aparat penegak hukum terindikasi “melindungi” oknum pengusaha perkebunan kelapa sawit ribuan hektar diduga ilegal di Kota Dumai.

Fakta yang terjadi kepada warga Gurun Panjang, menurut Guntur, adalah alasan kuat untuk membangun tudingan kalau perkara yang dialami oleh Tohonan Nadeak, sebagai tersangka oleh penyidik Polres Dumai, hingga terdakwa di Pengadilan Negeri Dumai,  adalah diduga kuat suatu perkara “titipan” dari oknum berpengaruh di negeri ini, tandas Guntur seakan mengulangi pertanyaannya soal perkara Tohonan Nadeak.**(Tambunan)

Tinggalkan Balasan