PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Pasca ricuh dan pembubaran paksa Konfrensi Daerah (Konferda) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) di Gedung Daerah Riau Jumat lalu, Kubu Hermansyah – Nursal Tanjung akan menempuh jalur hukum. Hal tersebut ditegaskan Ketua K-SPSI Riau kepada wartawan.
Menurut Hermansyah Konferda di gedung daerah kemarin dihadiri langsung Ketum K-SPSI hasil rekonsiliasi Yoris Raweyai, Waketum M Jusuf Rizal, juga Plt Gubernur Riau Arsyad Juliandi Rachman serta Muspida Riau. “Pembubaran paksa ala preman yang dilakukan kubu Ackmad- Saut Haloho merupakan pelanggaran hukum dan AD/RT K- SPSI,” tegasnya.
Lagi Kata Herman, pembubaran paksa ratusan massa yang mengaku K-SPSI sah pimpinan Rusli Achmad-Saut Sihaloho. telah merusak kebaikan pemerintah Provinsi Riau kepada wadah buruh di Riau. “Sebagai organisasi profesi pekerja, yang berdiri sejak tahun 1973 lalu merupakan organisasi resmi dan pertama di tanah air, yang terdaftar di ILO (Organisasi Buruh Dunia). Jadi K- SPSI bukan organisasi massa dan preman, sebagaimana yang dilakukan kubu Rusli- Saut,” ujarnya.
Hermansyah mengaku, DPD K-SPSI menyelenggarakan Konferda merupakan amanah konstitusi organisasi. “Karena kepengurusan KSPSI di Riau sudah tidak ada dualisme lagi sesuai hasil kongres di Jakarta, kepengurusan rekonsiliasi, antara versi Syukur Sapto dan versi Yoris Raweyai menunjuk dirinya sebagai pimpinan K-SPSI Riau,” terangnya.
Ditegaskannya, atas peristiwa tersebut, “kita akan menempuh jalur hukum kerena negara kita adalah negara hukum, bukan preman,” tandasnya.
“Atas kejadian tersebut, kami meminta maaf kepada seluruh masyarakat Riau dan kepada Pemprov Riau,” pungkasnya.**jsn





















































