Pasca Pemekaran, Kelurahan Palas Tidak Ada Perubahan Legalitas Kependudukan

0
265
Sekretaris Kelurahan Palas Kecamatan Rumbai Pekanbaru, Andi Saputra,S Sos

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com– Kelurahan Palas yang sebelumnya masuk wilayah Kecamatan Rumbai Barat yang sebelumnya Kecamatan Rumbai, tetapi setelah pemekaran tetap masuk wilayah Kecamatan Rumbai. Sehingga legalitas Kependudukan warga masyarakat tidak ada perobahan, baik Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk. Demikian disampaikan Lurah Palas, Rizky Pramdani melalui Sekretatis Lurah Palas, Andi Saputra, S Sos, diruang kerjanya, Jumat (19/03/2021).

Dikatakan Andi Saputra, Kelurahan Palas Kecamatan Rumbai tetdiri dari 27 Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Tujuh Rukun Warga (RW). Dengan jumlah penduduk sebanyak 8.643 jiwa dengan luas Wilayah, 31,68 km2, urainya.

Sementara fasilitas pendidikan milik pemerintah tetdiri dari satu gedung Sekolah Dasar (SD) dan satu Gedung SMP. yakni, SDN 179 dan SMPN 44 yang keduanya berlokasi jalan Damai Palas, urai Andi.

“Selain fasilitas milik pemerintah, juga tetdapat Sekolah swasta, mulai tingkat TK,SMP dan SMA. Antara lain, SD, SMP dan SMA Santa Peronika dan TK,SD Trilala,”urai Andi Saputra lagi.

Ditanya, tentang sistim pelayanan di Kelurahan Palas. Dikatakan Andi, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa, hanya saja untuk tingkat Kecamatan warga sedikit lebih jauh dari sebelumnya. Dimana Kantor Camat Rumbai bertempat di Bom lama, tutup Andi Saputra.(jsR)

Tinggalkan Balasan