Pasca Keributan di Kantor KPUD Kabupaten Simalungun, Polda Sumut Tambah 200 Personil Brimob

0
338

SIMALUNGUN, SUARAPERSADA.com – Pasca keributan yang terjadi di kantor KPUD Kabupaten Simalungun, Minggu (06/12) pagi, Polda Sumut menambah kekuatan personel pengamanan pilkada di daerah tersebut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf, mengatakan ada sebanyak 200 personel Brimob dari Binjai dan Tebingtinggi yang di Bawah Kendali Operasi (BKO) dikirim ke Simalungun untuk membantu pengamanan pascakeributan kemarin itu.

“Saat ini personel kepolisian yang dilibatkan dalam pengamanan pilkada Simalungun sebanyak sekira 805. Kekuatan Polres Simalungun 300 personel, bantuan dari Polres Deliserdang 150 personel dan 355 personel BKO,” katanya kepada wartawan, Senin (07/12).

Dijelaskannya, terkait keributan di kantor KPUD Simalungun itu, dua warga yang menjadi provokator aksi, berinisial JB dan AM, ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak 5 orang saksi dimintai keterangan.

“Kita tetapkan dua provokator aksi itu sebagai tersangka dan sudah ditahan,” ujarnya.
Helfi mengungkapkan, keributan di Simalungun menjadi atensi Kapolda Sumut, Irjen Pol Ngadino. Jenderal bintang dua itu langsung turun ke Simalungun untuk mengendalikan situasi kamtibmas.

“Pak Kapolda bersama Kasat Brimob langsung berangkat ke Simalungun untuk mengecek situasi,” ucap Kabid Humas.

Pengamanan pilkada serentak 09 Desember itu dilakukan sejak hari ini 07 Desember hingga 13 Desember mendatang atau 4 hari pasca pemungutan suara.

Kabid Humas Poldasu memastikan, situasi kamtibmas di Simalungun, kini telah aman terkendali. Pihak kepolisian telah siaga melakukan pengamanan.

Informasi diperoleh menyebutkan, keributan tersebut berawal dari keputusan pihak KPU yang mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) JR Saragih-Amran S, karena dianggap tidak memenuhi persyaratan. Keputusan pihak KPU memicu aksi ribuan simpatisan paslon tersebut sehingga mendatangi kantor KPU dan melakukan keributan.

KPUD Simalungun telah mengeluarkan surat nomor 79/Kpts/KPU-Sim/002.434769/XII/2015 tentang pembatalan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Tahun 2015.

Dalam surat keputusan tersebut, pasangan nomor urut 4 atas nama DR JR Saragih SH MM dan Ir Amran Sinaga MSi dinyatakan tidak terdaftar sebagai pasangan calon.**Win

Tinggalkan Balasan