Pasca Aksi Mogok Kerja, Korwil F. SERBUNDO Riau Laporkan Direktur Operasional PT APSL

0
461

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com- Diduga lakukan intimidasi terhadap anggota basis Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (F.SERBUNDO) yang bekerja di PT. Andika Permata Sawit Lestari (APSL) Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau pasca aksi mogok kerja tanggal 3 Juli 2024 lalu, Direktur Operasional PT. APSL berinisial (JK) dilaporkan ke bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau.
Hal tersebut disampaikan Kordinator Wilayah (Korwil) F.SERBUNDO Riau, Mattheus Simamora usai mendatangi Posko Pengaduan Disnakertrans prov. Riau di jalan Pepaya Pekanbaru, Senin (15/7/2024).

Kepada media ini, Mattheus yang akrab dipanggil bang Mora itu menyebutkan bahwa indikasi penghalang-halangan berserikat yang diduga dilakukan Direktur Operasional PT. APSL itu bermula saat pekerja yang tergabung dalam basis F. SERBUNDO di perusahaan tersebut menuntut hak-hak normatif yang tidak pernah diberikan oleh pihak perusahaan.

“Tekanan dan intimidasi kerap dilakukan pihak perusahaan kepada anggota kita seperti tidak mempekerjakan buruh hingga melakukan mutasi kepada anngota dan pimpinan basis F.SERBUNDO. Sejak Bipartit pertama dilakukan oleh Pimpinan Basis, pihak perusahaan tidak mengakui pencatatan F.SERBUNDO yang dikeluarkan oleh Diskopukmtransnaker kabupaten Rokan Hulu dan menolak melakukan perundingan bipartit, hingga akhirnya dilakukan aksi mogok kerja,” ujar Mattheus.

Mattheus mengatakan, bahwa berbagai upaya mediasi sudah dilakukan oleh pihak mediator Diskopukmtransnaker dan Kepolisian Resor Rokan Hulu agar persoalan pekerja PT. APSL ini bisa diselesaikan dengan baik. “Namun diluar perkiraan ternyata pihak perusahaan sama sekali  tidak merealisasikan hasil mediasi dan Perjanjian Bersama yang sudah disepakati kedua belah pihak. Bahkan sebaliknya tindakan-tindakan penekanan dan intimidasi terus dilakukan kepada anggota dan ketua pimpinan basis,” beber Mattheus.

Menurut Mattheus tindakan Direktur Operasional PT. APSL kepada Pimpinan Basis F.SERBUNDO ini masuk dalam katergori penghalang-halangan berserikat dan melanggar Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja yang isinya menyebut,  “Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja atau serikat buruh dengan cara melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi”.

“Untuk menguatkan dugaan tindak pidana tersebut, kita sudah siapkan bukti-bukti surat serta rekaman audio dan visual dimana terlapor ( JK) kerap melakukan penekanan saat berbicara dengan Ketua Basis maupun anggota kita. Dan sebenarnya dihadapan Mediator persoalan ini sudah kita sampaikan saat memenuhi panggilan klarifikasi pada tanggal 24 Juni 2024 lalu,” imbuh Mattheus menyudahi.

Direktur Operasional PT. APSL Johannes Kang  yang dimintai komentarnya melalui telepon silulernya, dengan nomor 08117600 XXX namun belum membuahkan hasil hingga berita ini di lansir.

Sementara Kepala Bidang Pengawasan Disnakertran Provinsi Riau, Bayu Surya mengatakan pihaknya belum bisa memberikan tanggapan, karena belum mendapat laporan dari pengawas yang ditugaskan, “saya blm dapat laporan dari pengawas yg di tugaskan, tulisnya dalam pesan,” WhatsApp nya. (redaksi)

Tinggalkan Balasan