PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Dalam siaran pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dari kegiatan tangkap tangan di Solo dan Yogyakarta pada Senin, 19 Agustus 2019. Kegiatan tangkap tangan ini terkait dengan perkara dugaan Suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019.
KPK sangat kecewa ketika salah satu pihak yang jadi tersangka adalah oknum dari lembaga seharusnya melaksanakan tugas mencegah penyimpangan terjadi untuk mendukung pembangunan di daerah justru menyalahgunakan posisi dan kewenangannya sebagai Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (Tim TP4D) yang justru mengkondisikan proses lelang untuk memenangkan pihak tertentu.
KPK memahami Pembentukan TP4D oleh Jaksa Agung adalah respon yang baik atas arahan Presiden yang menyinggung tentang lambannya penyerapan anggaran karena para kepala daerah takut mengambil kebijakan apabila pidana. Namun sangat disayangkan peran pegawasan ini malah menjadi lahan memperkaya diri sendiri dan oknum tertentu.
Menanggapi keterlibatan TP4D dalam kasus tersebut, ketua Lembaga Independen Pemberantas Pidana Korupsi (LIPPSI), Mattheus Simamora mengingatkan para penegak hukum di Riau agar berhati-hati dalam menangani kasus korupsi.
Apalagi menurut Mattheus, beberapa laporan lembaganya diduga “mangkrak” ditangan para penegak hukum ini. Kuat dugaan mereka tidak serius menindaklanjuti dan mengungkap dugaan-dugaan korupsi tersebut. Hal tersebut diyakininya sebab sejumlah laporan itu ada yang sudah setahun mengendap.
Seharusnya kata Matteus, kasus Eka selaku jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta sekaligus anggota TP4D bersama Satriawan Sulaksono selaku jaksa dari Kejari Surakarta menjadi contoh bahwa tidak ada pihak penegak hukum yang kebal hukum.
“Saya hanya megingatkan kalau kalian para penegak hukum itu tidak kebal hukum, ingat masih ada langit diatas langit, untuk itu tolong lakukan penyelidikan mendalam terhadap segudang laporan LIPPSI yang sampai saat ini masih jalan ditempat di Kejaksaan di Riau,” kata Mattheus di Pekanbaru, Rabu (21/8/19).
Menurut Mattheus yang jadi perhatian saat ini adalah kasus dugaan korupsi pembangunan jalan TPA Muara Fajar II.
Kabid Bina Marga Dina Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Pekanbaru, Riau, Akmaluddin yang notabenenya keluarga besar orang nomor satu di Kota Pekanbaru ini dikonfirmasi malah membungkam. Kabarnya laporan kasus TPA Muara Fajar II sudah ditangan Kejaksaan Negri Pekanbaru setelah rampung diaudit oleh Inspektorat.
Namun sayang, entah siapa dibelakang Akmal, tidak satupun aparat hukum yang berani menyentuh beliau. Yang menjadi tanda tanya “apa karena Kabid ini keluarga orang nomor satu Pemko Peknabaru lantas kebal hukum”.
“Walaupun Akmal ini adalah keluarga besar orang kuat seharusnya Kejaksaan tidak pandang bulu dalam penegakan hukum pada siapapun termasuk yang namanya Akmaluddin ini. Penegak hukum harus menerapkan asas Equlity Before The Law,” ujarnya.
Informasi dihimpun media ini, Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Pekanbaru. Namun ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut, pihak Kejari masih enggan memberikan keterangan kapan oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini akan diperiksa.
Sementara itu, Kabid Bina Marga dinas PUPR Kota Pekanbaru, Akmaluddin ketika coba dikonfirmasi melalui selulernya sedang tidak aktif. Hingga berita ini dirilis belum ada keterangan yang bersangkutan terkait keterlibatannya pada dugaan korupsi tersebut.
Selain kasus tersebut, Mattheus juga membeberkan sejumlah laporan di Kejaksaan Tinggi Riau yang hingga saat ini belum ditindaklanjuti. Seperti dugaan korupsi pembangunan jalan Teluk Meranti senilai Rp. 64 M dan dugaan korupsi Pembangunan Jalan Pramuka di Pekanbaru.**(Jakson)





















































