Kuasa Tergugat Kadisnav Kelas I Dumai Tidak Ajukan Surat Kesimpulan

0
304

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Kuasa tergugat I, Kantor Distrik Navigasi kelas I Dumai tidak mengajukan kesimpulan setelah tahapan sidang sudah usai berproses pemeriksaan saksi.

Sebagaimana dalam sidang lanjutan sore tadi, Selasa (20/8-2019), seyogiyanya tahapan sidang merupakan agenda penyerahan surat kesimpulan dari penggugat dan para tergugat.

Akan tetapi dalam sidang perdata gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) perkara nomor : 01/Pdt.G/19/PN.Dum dan perkara nomor : 05/ Pdt.G/2019/PN.Dum, para tergugat diantaranya tergugat I Kepala Kantor Distrik Navigasi (Kadisnav) kelas I Dumai tidak mengajukan surat kesimpulan.

Hal yang sama, kuasa hukum tergugat IV dan VI juga tidak mengajukan kesimpulan pada majelis hakim atas rangkuman kontruksi perkara yang terungkap di persidangan, baik soal kesimpulan data surat maupun keterangan para saksi yang dihadirkan dipersidangan.

Pantauan media ini, dalam sidang tersebut, Chaidir dan Zamhur dua saudara ini selaku penggugat (perkara nomor 1 dan nomor 5) lewat kuasanya, Raja Junaidi SH, tampak menyerahkan berkas kesimpulannya kepada hakim.

Hakim ketua Azis Muslim SH didampingi hakim majelis Renaldo MH Lumbantobing SH dan hakim Adiswarna Chainur Putra SH, sempat menegur dan mempertanyakan kuasa tergugat I (Kadisnav Dumai) atas tidak menyerahkan surat kesimpulan.

Kuasa tergugat I Kadisnav Dumai kepada hakim majelis sempat memohon untuk diberikan pertambahan waktu satu minggu lagi menyusun atau membuat surat kesimpulan selaku tergugat I.

Namun berhubung tenggang waktu sudah diberikan hakim dua minggu untuk membuat/mempersiapkan surat kesimpulan kepada masing-masing para pihak (penggugat dan para tergugat) pada sidang sebelumnya, maka permohonan kuasa tergugat Navigasi tidak dikabulkan hakim majelis.

Karenanya, pimpinan sidang kepada para pihak menyebut agenda sidang pekan mendatang, Selasa (10/9-2019) masuk pada agenda pembacaan putusan perkara.

Sebagaimana dalam sidang sebelumnya, Chaidir dan Zamhur dua bersaudara ini menggugat perdata Kepala Kantor Distrik Navigasi kelas I Dumai selaku tergugat I.

Berkas gugatan perdata PMH dua berabang adik ini secara terpisah menggugat Kadisnav Dumai (perkara no : 1 dan 5).

Selain menggugat Kadisnav Dumai, Chaidir dan Zamhur turut menggugat saudaranya sendiri (paling sulung) almarhum Alwi melalui ahli warisnya (anak alm), dimana dalam berkas gugatan penggugat, Alwi semasa hidupnya menjual tanah Chaidir dan Zamhur kepada Kadisnav Dumai dan tergugat lainnya dimana tanah tersebut merupakan bagian penggugat/warisan dari orang tua mereka (alm H. Egab Malik).

Semasa hidup orang tua mereka (alm H. Egab Malik), sudah membagi-bagi tanah warisan dan sudah membuatkan sertifikat tanah tersebut atas nama masing-masing ahli waris diantaranya penggugat (Chaidir dan Zamhur) termasuk abangnya Alwi.

Namun setelah orang tua mereka wafat, sertifikat tanah mereka masing-masing (warisan) dipegang oleh Alwi selaku anak tertua.

Pendek cerita dalam gugatan penggugat, Alwi (abang tertua) penggugat (Chaidir dan Zamhur) menjual tanah pembagianan Chaidir dan Zamhur kepada tergugat (Kadisnav) Dumai dan tergugat lainnya tanpa sepengetahuan penggugat.

Anehnya, tanah penggugat yang sudah bersertifikat ketika dilakukan jual beli kepada Navigasi Dumai oleh Alwi semasa hidupnya tidak memakai surat sertifikat yang sudah ada akan tetapi dengan surat tanah yang baru (SKGR) yang kembali diurus Alwi ke kelurahan dengan alasan surat tanah sertifikat terbakar.**(Tambunan)

Tinggalkan Balasan