“Nyambi” Jualan Sabu, IRT di Deli Tua Diringkus

0
348

DELITUA, SUARAPERSADA.com-Petugas Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polresta Medan meringkus seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang menjual narkoba jenis sabu di Jalan Besar Delitua Namorambe Kecamatan Deli Tua, Sabtu malam (17/05).

Dari tangan tersangka berinisial PR (35) itu, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 30 gram.
Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan mengamankan seorang IRT yang diduga “nyambi” sebagai pengedar abu sabu,

Kasat Res Narkoba Polresta Medan Kompol Wahyudi kepada wartawan, Senin sore (18/05), membenarkan ada penangkapan itu. Disebutkannya, dari penangkapan itu pihaknya mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 30 gram. Untuk penyelidikan lebih lanjut, ibu beranak empat yang merupakan warga Delitua, Deli Serdang itu, kemudian diboyong ke Mapolresta Medan.

“Setelah kita amankan, lalu kita lakukan pengembangan, dan mengamankan seorang pelaku lain berinisial MA (25),” kata Wahyudi.

MA merupakan rekan bisnis tersangka, diamankan petugas di kediamannya Jalan Baru Komplek Gading Vista Marindal, dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 120 gram.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Sementara, tersangka PR mengaku nekat menjalankan bisnis haram ini demi mencukupi kebutuhan rumah tangga sehari-hari.

“Anak saya ada empat orang makanya saya mau jualan sabu,” katanya tertunduk.***(Win)

Tinggalkan Balasan