MEDAN, SUARAPERSADA.com-Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut telah meminta keterangan 20 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan terminal truk di Sibolga Utara senilai Rp 1,42 miliar. Namun keterangan para saksi itu dinilai berbelit belit.
“Keterangan para saksi tidak sinkron, mereka berbelit-belit,” ujar Kabid Humas Polda Sumut melalui Kasubbid Penmas, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Senin (18/05).
Menurut dia, keterangan yang diberikan para saksi itu tidak sinkron sehingga dapat menyulitkan diri mereka sendiri. Artinya, 20 saksi yang terdiri dari warga sipil dan pejabat Pemko Sibolga yang telah diperiksa itu tidak tertutup kemungkinan bisa menjadi tersangka.
“Kalau mereka (saksi, Red) berbohong, itu akan menyulitkan mereka sendiri. Bisa-bisa mereka jadi tersangka,” kata Nainggolan mengingatkan.
Mantan Kapolres Nias ini menjelaskan, dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi ini, penyidik belum melakukan gelar perkara sehingga belum ada tersangka.
Untuk itu, penyidik Tipikor Poldasu berkoordinasi dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut untuk menghitung kerugian negara.
Sebelumnya, penyidik Subdit III/Tipikor Polda Sumut menggeledah ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) dan Pendapatan Keuangan Daerah Pemko Sibolga serta Camat Sibolga Utara, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan terminal truk di Huta Toruan, Kecamatan Sibolga Utara ini.
Dari penggeledahan itu, petugas menyita sejumlah dokumen penganggaran, agenda dan lain-lain terkait proyek pengadaan lahan tersebut.
Dalam dokumen itu diketahui, Pemko Sibolga tidak menganggarkan dana untuk pembangunan terminal truk melainkan anggaran untuk proyek pengadaan lahan perkantoran dan rusunawa (rumah susun warga) senilai Rp 3,5 milliar yang bersumber dari P APBD tahun 2013.
“Untuk dugaan korupsi pengadaan lahan perkantoran dan rusunawa ditangani Kejatisu sedangkan Poldasu hanya dugaan korupsi pengadaan lahan terminal,” kata Direktur Reskrimsus Poldasu Kombes Pol Drs Ahmad Haydar, melalui
Kanit II Kompol Hasan By, pada Rabu 15 April lalu.
Diterangkannya, walau saksi yang diperiksa berjumlah puluhan orang, tapi tersangka belum ada. Dari hasil penyelidikan, penyidik sudah mengetahui yang paling bertanggung jawab dalam proyek itu. Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Sekda sedangkan mantan Kadis KPD, S Hasibuan, sebagai Pengguna Anggaran (PA).
Penyidik juga sudah memeriksa Sekdako Sibolga, M Sugeng, namun masih sebagai saksi.***(Win)





















































