MEDAN, SUARAPERSADA.com-Kapolsek Medan Barat, Kompol Siswandi, yang melarang wartawan membuat berita penjambretan abang kandung Wakil Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan, Sumihar Panjaitan (60), yang terjadi di depan Stasiun Besar KA, Jalan Stasiun, Medan, Minggu (19 April) lalu, mendapat sorotan.
Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan (Puspha) Sumut, Muslim Muis menjelaskan, upaya pelarangan membuat pemberitaan dan menggali informasi dalam kasus penjambretan itu termasuk pelecehan hak publik dalam mendapatkan informasi.
“Wartawan dalam mencari informasi untuk di beritakan di lindungi oleh Undang-Undang Pers. Jadi tidak sepantasnya Kapolsek menyuruh wartawan untuk tidak memberitakan kasus penjambretan abang kandung Trimedya,” kata Muslim kepada suarapersada.com, Senin sore (20/04).
Menurutnya, dengan menghalang – halangi tugas peliputan wartawan untuk tidak membuat berita maupun menggali informasi tentang penjambretan itu, sama saja Kapolsek Medan Barat menghalangi tugas jurnalistik dalam menyajikan berita kepada publik.
“Menghalangi tugas wartawan itu hukumnya pidana. Wartawan kan tugasnya memberikan informasi kepada masyarakat, masa dihalang- halangi,” jelasnya.
Untuk itu, dia meminta kepada Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta Karo-karo untuk dapat memberikan teguran maupun evaluasi terhadap kinerja Kapolsek Medan Barat.
“Kapolresta harus menegur dan mengevaluasinya, agar ke depannya tidak terjadi dan terulang kepada kapolsek-kapolsek di bawah kepemimpinannya,” pungkasnya.**Win





















































